23 Januari 2010

Legal Opinion

BAB I
PENDAHULUAN
A. PEMBUKAAN
Legal Memorandum ini ditujukan untuk penulisan tugas Metode Penelitian Hukum FH UII
Prihal : Upaya yang dapat dilakukan pencuri semangka terhadap ketidakadilan yang diterapkan oleh aparat penegak Hukum
Tanggal : 1 Januari 2008

B. PERNYATAAN
1. Bahwa seluruh isi dari legal memorandum ini menjadi tanggung jawab penulis sepenuhnya
2. Bahwa dokumen yang telah diperiksa antara lain adalah
a. KUHP
b. Pendapat ahli Hukum/Doktrin
3. Bahwa demi tegaknya keadilan substantif maka dipandang perlu adanya pendapat Hukum ini
BAB II
PARA PIHAK, POSISI KASUS, DAN PERMASALAHAN HUKUM
A. PARA PIHAK
1. Suliso Bimbang Selalu (Direktur Gurita Company/GC), yang berkedudukan di Cikeas, dalam hal ini berdiri sebagai pihak yang dirugikan oleh perbuatan yang dilakukan oleh Amin Raib yang diduga melakukan “PENCURIAN”, selanjutnya disebut Korban.
2. Amin Raib (guru besar pakar poliartis), yang bertempat tinggal di Yogyakarta dalam hal ini sebagai pihak yang diduga telah melakukan pencurian yang menyebabkan Suliso Bimbang Selalu merasa dirugikan karena telah dicuri semangkanya. Selanjutnya disebut sebagai Pelaku

B. POSISI KASUS
1. Korban mengeluh, bahwasanya Semangka diperkebunannya telah hilang sebanyak 1 buah, dimana seharusnya semangka tersebut menjadi salah satu penghasilan dari Gurita Company (GC), sehingga korban merasa dirugikan sangat tidak besar, yaitu Rp.1.150,
2. Karena merasa sangat dirugikan, korban mengadukan hal ini kepada petugas lapangannya yaitu Sasno Duadji
3. Ternyata setelah dilakukan penyelidikan, yang melakukan pencurian buah tersebut adalah poliartis yang baru saja datang dari Yogyakarta, yaitu Amin Raib. Korban merasa dirugikan dengan pencurian tersebut lalu melaporkannya kepada Kepolisiksaan,(petugas yang berwenang)

C. PERMASALAHAN HUKUM
Apakah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh sang pencuri yang sedang kehausan?

BAB III
PENELUSURAN BAHAN HUKUM

A. KUHP
Sebagaimana yang telah kita ketahui bersama, bahwasanya kasus diatas dapat kita lihat secara kasat mata adalah sebuah kasusu pencurian. Namun beberapa hal yang menurut penulis menarik untuk dikaji adalah, apakah keadilan itu harus exclusionarry rules ?
Pergulatan Positifis dengan keadilan memang belum berakhir, akan lebih baik apabila realita penegakan Hukum yang seperti kasus diatas kita kaji secara mendalam. Kajian kita mulai lakukan dengan melihat dulu aturan Hukum materilnya yang diterapkan oleh aparat penegak Hukum kita. Pasal 362 KUHP yaitu tentang pencurian, unsur-unsur tindak pidana dalam pasal 362 adalah :
1. MENGAMBIL
Pengambilan telah selesai, jika barang berada pada pelaku, sekalipun ia kemudian dilepaskan lagi karena diketahui.
2. SESUATU BARANG
Yang dimaksud dengan pengertian “suatu barang”, termasuk juga barang ekonomis (karcis, Kunci, dan semangka)
3. KEPUNYAAN ORANG LAIN
Diamana barang yang ia ambil itu bukan miliknya ataupun milik orang yang kenal dengan ia. Jadi barang tersebut ialah barang bukan miliknya lantas ia perlakukan barang tersebut seolah-olah itu adalah miliknya
4. MAKSUD UNTUK MEMILIKI
Untuk pencurian dengan maksud untuk memiliki harus berbarengan dengan kejadian pengambilanya.
B. PENDAPAT AHLI HUKUM
1. Equality before de law, doktrin ini menjadi suatu asas yang berlaku di Indonesia. Didalam ajaran Doktrin tersebut semua orang tanpa kecuali kedudukannya sama dimata Hukum, dan sama sekali tidak ada pembedaan diantara mereka, artinya seorang poliartis yang melakukan suatu pencurian terdahsyat sekalipun (mencuri semangka), tetap akan dihukum sama apabila yang mencurinya adalah direktur Gurita Company.

BAB IV
ANALISIS HUKUM
Pencurian didalam hukum manapun merupakan suatu tindakan melawan hukum, karena perbuatan tersebut merugikan orang lain, dalam hal ini adalah pemiliki Lahan sekaligus direktur Gurita Company, Suliso Bimbang Selalu. Ada beberapa hal yang menjadi syarat, diantaranya adalah:
1. Adanya kerugian
2. Adanya kesalahan yang telah dilakukan
3. Adanya konstelasi antara Kerugian dengan kesalahan
4. Perbuatan itu melanggar Hukum
Apabila kita melihat secara kasat mata, maka perbuatan yang dilakukan oleh Amin raib atau pelaku adalah tindakan melawan Hukum atau pencurian, namun kitapun harus mengingat apa yang telah digagas oleh guru besar hukum prgogresif Prof. Sadjipto Rahardjo , bahwa didalam rangka penegakan Hukum, tujuan Hukum tersebut juga haruslah terpenuhi, jadi tidak semata-mata memenuhi unsur delik materilnya saja.
Sebagaimana yang telah kita junjung selama ini, penerapan pasal 362 & 363 KUHP juga harus tertuju pada tujuan dari keberadaan Hukum itu sendiri, yaitu tercapainya keadilan. Untuk mencapai keadilan tersebut, atau keadilan substantif, maka tidak bisa jika hanya menggunakan analisa Hitan diatas Putih (KUHP), tetapi perlu tinjauan sosio moril yang tinggi agar keadilan tersebut dapat tercapai.
Seperti yang telah kita pahami pada kasus ini, pencurian yang telah dilakukan oleh Amin Raib adalah untuk memenuhi rasa dahaga pelaku karena sedang mengalami kehausan dengan rekannya, yang kebetulan mereka melintasi kebun yang dimiliki oleh suliso Bimbang Selalu. Sebagai pemilik betul beliau merasa dirugikan, namun yang menjadi pertanyaan adalah, apakah kerugian tersebut setimpal dengan hukuman yang diterapkan oleh aparat penegak Hukum?
Sebagi suatu aturan hukum memang kita harus menghargai akan keberlakuannya di negara Indonesia, namun perlu disadari pemberlakuan hukum tersebut tidak serta merta letterlijhk(kaku), melainkan juga harus sesuai dengan keadaan sosiologis dan sosio moral yang berlaku dimasyarakat. Sehingga Hukum itu tidak kaku seperti batu, melainkan Fleksibel dan dapat diterapkan di segala tempat. Didalah gagasan Hukum progresif ini dikenal dengan the rule of moral atau the rule of pancasila, diamana yang berlaku adalah nilai-nilai yang hidup didalam suatu masyarakat.
Lantas apakah pantaas seorang Amin Raib dan rekannya dipenjara oleh aparat penegak Hukum dikarenakan telah mencuri sebuah semangka diaman ia mencuri bukan karena hal lain yang melainkan adalah untuk menghilangkan dahaga pada saat ia melintas di perkebunan semangka tersebut? Tetnunya ini akan menjadi suatu hal yang sangat bertentangan dengan nurani keadilan bagi masyarakat Indonesia.

BAB V
PENDAPAT HUKUM
1. Ada beberapa indikasi adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pelaku sebagaimana yang telah dirinci diatas tadi, bahwasanya pelaku telah melakukan pencurian sebuah semangka. Namun pencurian tersebut jangan semata-mata dilihat sesuai dengan KUHP atau tidak, tetapi dengan mencari tahu juga apa alasan ia mencuri. Sebagaimana yang telah diketahui, banwasanya pelaku melakukan pencurian tersebut karena merasa kehausan. Hal ini penting sebelum pelaku di tindak melalui aturan hukum, mengingat hukum itu harus mencapai ma’rifatnya (keadilan).
2. Sebagai aparat penegak Hukum, didalam menegakan Hukum pun seharusnya melihat unsur-unsur sosio-moral masyarakat yang berlaku, dan tidak hanya menjunjung tinggi hukum tertulis saja.
3. Suliso Bimbang Selalu sudah sepatutnya memberikan suatu keringanan kepada Pelaku, karena harga semangka yang dimakan tersebut tidaklah begitu berarti dengan harta kekayaan Suliso Bimbang Selalu yang saat ini bertambah 6,7 triliun. Sudah sepatutnya Bpk Suliso pun tidak mempermasalahkan pencurian tersebut.
4. Semangka yang dimakan jangan dipandang sebagai pencurian, melainkan sebagi suatu pemberian saja kepada sodara Amin Raib.



DAFTAR PUSTAKA
1. Prof. Sadjipto Rahardjo, Sisi Lain Hukum, Kompas, 2007
2. Kitab Undang-undang Hukum Pidana
3. Prof. Satjipto Rahardjo, Membedah Hukum Progresif, Kompas, 2008



Tidak ada komentar:

Posting Komentar