Manusia adalah subjek hukum yang memiliki martabat yang paling tinggi. Setiap manusia memiliki hak dasar yang paling hakiki yaitu hak untuk hidup. Pengakuan terhadap martabat yang melekat dan hak-hak yang sama dan tidak terpisahkan dari semua manusia, merupakan landasan dari kebebasan, keadilan dan perdamaian dunia. Beberapa hak manusia yang hakiki adalah dalam bidang ekonomi, sosial, dan budaya (ekososbud). Dalam negara indonesia hak tersebut diatur dalam UUD 1945. Sedangkan dalam peraturan internasional pengaturan terhadap perlindungan dalam bidang ekonomi, sosial, dan budaya (Ekososbud) ini lahir dari sebuah Deklarasi yang dikeluarkan PBB melalui Majelis Umum yang disebut dengan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Right atau UDHR) pada tanggal 10 Desember 1948. Dalam pelaksanaannya, Deklarasi ini melahirkan dua instrumen penting yang mengatur ketentuan HAM, yaitu the International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang dimaksukkan sebagai kategori generasi HAM pertama oleh Karel Vasak; dan the International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR) yang dikategorikan sebagai generasi HAM ke dua.
Lahirnya HAM generasi ke dua ini tidak lepas dari peran serta Franklin Delano Roosevelt selaku presiden Amerika Serikat pada saat itu yang dilatarbelakangi oleh terjadinya depresi besar yang melanda Amerika Serikat dimana selama tiga tahun angka pengangguran di Amerika membumbung dari empat juta sampai dua belas juta orang pertahun. Maka dalam pembahasan ini akan diuraikan hubungan antara hak asasi manusia dengan hukum ekonomi internasional. Hubungan ini telah menarik cukup banyak perhatian para sarjana hukum. Perhatian ini muncul karena individu berhak atas hak asasi manusia (HAM), termasuk di dalamnya hak asasi manusia atas ekonomi. Hak ini dalam hukum internasional adalah salah satu hak yang cukup fundamental. Hal ini agak timpang karena sebenarnya hak – hak ekonomi negara ini pada analisis akhirnya akan berpengaruh terhadap hak – hak asasi manusia atas ekonominya.
Jacquart menyatakan dalam tulisannya bahwa dengan semakin meningkatnya ketidakpastian dan berbagai perubahan dalam bidang politik dan ekonomi pada abad ke 19 dan 20 telah mengubah potret hubungan politik dan ekonomi antara individu dengan negara. Oleh karena itu, beliau menegaskan perlunya memperjelas hak – hak asasi manusia dalam konteks dan wacana yang baru. Sarjana hukum ekonomi internasional terkemuka, Ernst-Ulrich Petersmann menyatakan bahwa pada abad ke 20 mengalami “Revolusi HAM” yang merubah potret antara lain hukum ekonomi internasional. Hal ini bukan saja merupakan suatu perkembangan penting tetapi juga membutuhkan kajian – kajian mendalam tentang implikasi dari perkembangan revolusi HAM ini.
Perubahan penting lainnya yang terjadi dewasa ini adalah cukup banyaknya konstitusi (UUD) di berbagai negara di dunia yang semakin mengakui hak asasi manusia atas ekonomi. Pencantuman hak ekonomi ini menunjukkan semakin pentingnya hak asasi manusia atas ekonomi (termasuk dalam kaitannya dengan hukum ekonomi internasional).Instrumen yang juga penting dalam mengatur hak atas ekonomi ini adalah Pasal 55 Piagam PBB. Pasal ini antara lain mewajibkan PBB untuk memajukan penghormatan termasuk memajukan penaatan terhadap HAM, termasuk HAM atas ekonomi. Pasal 55 Piagam PBB memuat tujuan PBB yaitu memajukan “higher standards of living, full employment and condition of economic and social progress and development; solutions of internasional economic, social, health and related problems and international cultural andeducational cooperation”
Perlu dikemukakan disini bahwa HAM yang ditegaskan dalam UDHR bukan saja HAM klasik, yaitu hak – hak sipil dan hak – hak politik. UDHR juga mengakui hak – hak ekonomi, sosial dan budaya (pasal 22 – 27).
Hak atas ekonomi ini menuntut perlunya perlindungan yang selayaknya. Antara HAM dan hak atas ekonomi ini memiliki kaitan yang cukup erat. Sehingga ada sarjana, misalnya Booysen menyebut hak asasi manusia ini dalam kaitannya dengan hukum ekonomi internasional sebagai international economic human rights. Sedangkan Seidl Hovenveldern menyebutnya sebagai “human rights of economic value”.
HAM sebenarnya adalah bidang yang termasuk ke dalam ruang lingkup hukum internasional. Berdasarkan hukum internasional, HAM menciptakan hak dan kewajiban terhadap negara. Berdasarkan penciptaan ini, negara memiliki tugas (duty) untuk mengakui dan menghormati individu – individu atau pribadi – pribadi yang berada di dalam wilayahnya. Disamping itu negara juga memiliki jurisdiksi atas pribadi – pribadi tersebut. Sedangkan menurut Booysen, negara hanya memiliki kewajiban (obligation) terhadap negara lainnya, bukan kewajiban terhadap individu. Argumentasinya adalah, individu bukanlah subjek hukum internasional yang penuh. Ia adalah subjek hukum internasional yang sifatnya terbatas. Karena itu, individu sebenarnya tidak memiliki upaya efektif terhadap negara lain dalam lingkup internasional. Upaya tersebut baru ada apabila secara tegas dinyatakan dan diberikan pada individu tersebut.
B. Substansi ICESCR
Pada awal tulisan ini dinyatakan bahwa Deklarasi Universal HAM(UDHR) tahun 1948 merupakan tonggak sejarah penting bagi pengakuanHAM. Deklarasi mengakui HAM atas hak – hak sipil dan politik, serta hak– hak atas ekonomi, sosial dan budaya. Dalam pelaksanaannya, Deklarasi ini diwujudkan ke dalam duainstrumen penting yang mengatur ketentuan HAM, yaitu :
1. International Convenant on Civil and Political Rights (ICCPR), dan
2. International Convenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR).
Keduanya bertujuan untuk melaksanakan prinsip – prinsip dalam Deklarasi Universal HAM menjadi mengikat. UDHR, ICCPR, dan ICESCRdisebut pula sebagai International Bill of Human Rights. Dalam pasal – pasalnya kedua konvenan ini mengikuti UDHR 1948. Keduanya mengatur sistem monitoring yang menurut banyak sarjana agak lemah. Hal ini menunjukkan peran penting UDHR terhadap HAM pada umumnya, dan HAM atas ekonomi pada khususnya. Sehubungan dengan hukum ekonomi internasional, uraian berikut ditekankan pada konvenan mengenai hak – hak ekonomi, sosial, dan budaya (ICESCR) .
1. Hak atas Ekonomi
Hak atas ekonomi ini termuat dalam Konvenan mengenai Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. Hak ini menurut Henkin, dikenal sebagai hak general kedua (second generation) dari HAM.
Dari pasal – pasal ICESCR tersurat HAM atas ekonomi, yakni :
a. hak atas pekerjaan;
b. hak atas gaji yang layak dengan pekerjaannya;
c. hak untuk bergabung dengan serikat kerja / dagang;
d. hak untuk istirahat (leisure);
e. hak untuk mendapatkan standar hidup yang layak (adequate standar of living) yang mencakup makanan, pakaian, perumahan, kesehatan, dan pelayanan sosial (social services);
f. hak atas pendidikan, termasuk pendidikan dasar gratis, dan
g. hak untuk ikut serta dalam kehidupan budaya pada masyarakat.
2. Hak atas Pekerjaan
Hak atas pekerjaan termuat dalam Pasa 6 ICESCR, hak ini merupakan an essential part of the human condition. Penegasan hak ini menurut Jacquart, agak sulit untuk tercapai. Ada dua alasan yang mendukung pendapat beliau. Pertama, meskipun ICESCR menegaskan eksisten hak atas pekerjaan, namun ICESCR juga mengakui adanya hak lain yaitu hak atas jaminan sosial (social security). Kedua, pelaksanaan hak ini sangat bergantung kepada kemampuan pemerintah untuk memberikan pekerjaan kepada warga negaranya. Karena itu, Jacquart berpendapat hak atas pekerjaan ini lebih tepat disebut sebagai hak atas akses terhadap pekerjaan (the rights of access to work).
3. Hak atas Gaji dan Kondisi yang Layak
Hak ini termuat dalam pasal 7 ICESCR. Hak ini terkait erat dengan hak atas pekerjaan. Hak ini juga adalah hak yang sifatnya absolut. International Labour Organization (ILO) telah mengeluarkan berbagai instrumen – instrumen hukum untuk memperkuat hak – hak ini. Instrumen – instrumen tersebut antara lain adalah Convention No 131 dan Recommendation No 135 tahun 1970 yang mengatur penetapan upah minimum.
4. Hak untuk Membentuk dan Bergabung dengan Serikat Kerja / Dagang
Pasal 8 ICESCR memuat hak untuk membentuk dan bergabung dengan serikat kerja. Ketentuan pasal ini merupakan hak yang sifatnya wajib. Dalam arti, negara harus memberi jaminan kepada warga negaranya atau pekerjaanya untuk ikut bergabung dalam serikat – serikat kerja yang ia suka. Termasuk di dalam hak ini adalah hak untuk mogok. Hak ini telah diperkuat oleh berbagai resolusi dan perjanjian internasional yang dirumuskan dalam ILO. Sebagai contoh adalah dikeluarkannya instrumen berjudul Freedom of Association and Protection of the Right to Organize, Convention No. 87 tanggal 9 Juli 1948.
5. Hak untuk Istirahat
Hak ini termuat dalam pasal 7 (d). Pasal ini menegaskan, adalah hak setiap orang untuk menikmati istirahat dari pekerjaannya, termasuk menikmati liburan – liburan (dengan tetap mendapat pembayaran gaji)
6. Hak untuk Mendapatkan Standar Hidup yang Layak (Adequate Standard of Living) yang Mencakup Makanan, Pakaian, Perumahan, Kesehatan dan Pelayanan Sosial (Social Services)
Hak ini tercantum dalam Pasal 10, 11, dan 12 ICESCR. Hak ini khususnya Pasal 11 merupakan the most wideranging and general of the articles in the Covenant. Hak – hak untuk mendapatkan standar hidup yang layak tercakup pula didalamnya hak perlindungan terhadap keluarga (pasal 10). Pasal 10 ayat (3) bahkan mewajibkan negara untuk menghukum siapa saja yang mengeksploitasi anak kecil khususnya yang menjadikan anak – anak sebagai pekerja. Dalam kaitan dengan hak ini, terdapat pula hak yang juga penting yaitu hak atas makanan, pakaian , perumahan, kesehatan, dan pelayanan sosial. Ketentuan hak atas pangan ditegaskan dalam pasal 11 ayat 2 yang menyatakan bahwa the fundamental right of the everyone to be free from hunger.
Menurut Jacquart, ketentuan pasal ini mengisyaratkan negara baik secara individu atau bersama – sama dengan negara lain untuk mengambil langkah atau cara – cara yang diperlukan untuk meningkatkan produksi, konservasi dan distribusi makanan. Termasuk pula dalam hal ini, adalah distribusi makanan yang adil bagi dunia sesuai dengan kebutuhannya. Perlu dikemukakakn disini hak atas standar hidup yang layak ini merupakan prasyarat untuk dapat terealisasinya hak – hak atas kehidupan yang lain. Menurut Jacquart, tidak adanya hak ini maka hak – hak ekonomi (dan sosial) lainnya tidak akan tercapai (terpenuhi). Pendapat ini tepat, karena bagaimana mungkin hak – hak ekonomi lainnya dapat dilaksanakan apabila hak – hak yang mendasarnya, yaitu hak atas standar hidup yang layak saja tidak terpenuhi.
ILO telah mengeluarkan berbagai instrumen yang mewajibkan negara (anggota) untuk menghormati hak ini. Instrumen – instrumen
tersebut antara lain adalah :
a. The Universal Declaration on the Eradication of Hunger and Malnutrition;
b. Resolution 41 / 190 tanggal 8 Desember 1986 yang menegaskan hak atas makanan sebagai fundamental human rights yang harus dijamin bagi semua orang. Resolusi ini juga menyatakan bahwa pemberian makanan ini tidak boleh digunakan sebagai alat atau instrumen penekan baik pada tingkat nasional atau internasional.
Mengenai signifikasi atau arti penting hak ini, Matthew Craven menyatakan dengan tepat :
“There is not doubt that the right to an adequate standard of living, including the rights to food, housing and clothing is of paramount importance not least because at minimum levels it represents a question of survival ”
7. Hak atas Pendidikan, Termasuk Pendidikan Dasar Gratis
Hak ini diatur dalam Pasal 13 dan 14 ICESCR. Hak ini sebenarnya adalah pelaksanaan dari Pasal 26 Deklarasi Universal HAM. Ayat 2 Pasal 26 ini menegaskan tujuan dari hak – hak atas pendidikan ini yaitu :
a. mengembangkan personalitas manusia secara penuh;
b. meningkatkan penghormatan atas HAM dan kebebasan – kebebasan manusia (human rights and fundamental freedoms);
c. meningkatkan toleransi;
d. meningkatkan pengertian dan persaudaraan diantara semua negara, ras, kelompok agama;
e. memajukan kegiatan – kegiatan PBB dan memelihara perdamaian.
Hak atas pendidikan ini ditegaskan dalam Pasal 13 dan 14 ICESCR. Khususnya Pasal 14, berdasarkan pasal ini negara peserta diwajibkan untuk membuat rencana aksi untuk melaksanakan secara penuh prinsip pendidikan dasar gratis dan wajib.
8. Hak untuk Ikut serta dalam Kehidupan Budaya pada Masyarakat
Hak ini termuat dalam Pasal 15 ICESCR. Menurut Jacquart, hak ini baru dapat akan dinikmati apabila hak – hak standar yang layak sebelumnya dapat atau telah terpenuhi. Hak ini mencakup hak untuk ikut serta dalam kehidupan budaya, hak untuk memperoleh keuntungan dari kemajuan ilmu pengetahuan, hak perlindungan dari benda – benda artistik, tulisan atau bahan – bahan lainnya (yang merugikan) yang berasal dari ilmu pengetahuan, hak atas kebebasan untuk melakukan penelitian, komunikasi dan informasi.
C. Evaluasi Awal
Generasi kedua HAM yang termuat dalam ICESCR ternyata memiliki berbagai kelemahan, antara lain:
1. Hak ini banyak tergantung kepada kondisi perkonomian dan pembangunan suatu Negara. Hal ini merupakan kelemahan utama dan yang tersulit.
2. ICESCR hanya mengenal sistem pelaporan. Tidak ada ketentuan didalamnya yang membolehkan individu untuk mengajukan petisinya atau memberikan hak kepada suatu Negara untuk mengajukan tuduhan bahwa telah terjadi pelanggaran HAM di negara anggota lainnya.
Rumusan ICESCR ini yang dirumuskan secara tidak mengikat. Karena itu pelaksanaannya tergantung itikad baik dari negara-negara anggotanya. Misalnya, Pasal 2 ICESCR mensyaratkan negara-negara anggotanya untuk mengambil langkah-langkah yang dapat memungkinkan pelaksanaan hak-hak dalam ICESCR secar maksimum. Tujuannya adalah with a view to achieving progressively the full realization of the rights recoqnized in the present Covenant. Tampak bunyi ketentuan ini lemah.
Menurut Booysen, agar HAM internasional dapat menjadi efektif khusunya bagi individu, proses yang biasa atau dapat dilakukan adalah memberikan hak kepada individu tersebut. Karena itulah, peran Negara untuk memberikan hakhak ini dalam bentuk peraturan perundang-undangan menjadi sangat relevan. Agar hak-hak individu tersebut dapat terlindungi dengan efektif, maka perundang-undangan tersebut juga harus memuat ketentuan bagaimana hakhak tersebut dilindungi. Perlindungan ini antara lain adalah perlindungan melalui badan peradilan nasionalnya .
Namun demikian, keberadaan ICESCR setidakya memberikan dimensi baru terhadap Hukum Ekonomi Internasional dewasa ini. Subjek atau pelaku dalam bidang hukum ini telah cukup berubah dengan semakin diakuinya hak-hak individu dalam bidang ekonomi. Meskipun hak ini belum maksimal dihormati, setidaknya pengakuan terhadap hak-hak ekonomi terhadap individu merupakan sumbangan penting dalam bidang hukum ekonomi internasional.
Daftar Pustaka :
1. Hukum Ekonomi Internasional, Suatu Pengantar
Penulis : Huala Adolf, S.H., LL.M, PhD
2. International Convenant on Economic, Social and Cultural
Rights (ICESCR) 1966 Konvenan Hak – Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya
Jacquart menyatakan dalam tulisannya bahwa dengan semakin meningkatnya ketidakpastian dan berbagai perubahan dalam bidang politik dan ekonomi pada abad ke 19 dan 20 telah mengubah potret hubungan politik dan ekonomi antara individu dengan negara. Oleh karena itu, beliau menegaskan perlunya memperjelas hak – hak asasi manusia dalam konteks dan wacana yang baru. Sarjana hukum ekonomi internasional terkemuka, Ernst-Ulrich Petersmann menyatakan bahwa pada abad ke 20 mengalami “Revolusi HAM” yang merubah potret antara lain hukum ekonomi internasional. Hal ini bukan saja merupakan suatu perkembangan penting tetapi juga membutuhkan kajian – kajian mendalam tentang implikasi dari perkembangan revolusi HAM ini.
Perubahan penting lainnya yang terjadi dewasa ini adalah cukup banyaknya konstitusi (UUD) di berbagai negara di dunia yang semakin mengakui hak asasi manusia atas ekonomi. Pencantuman hak ekonomi ini menunjukkan semakin pentingnya hak asasi manusia atas ekonomi (termasuk dalam kaitannya dengan hukum ekonomi internasional).Instrumen yang juga penting dalam mengatur hak atas ekonomi ini adalah Pasal 55 Piagam PBB. Pasal ini antara lain mewajibkan PBB untuk memajukan penghormatan termasuk memajukan penaatan terhadap HAM, termasuk HAM atas ekonomi. Pasal 55 Piagam PBB memuat tujuan PBB yaitu memajukan “higher standards of living, full employment and condition of economic and social progress and development; solutions of internasional economic, social, health and related problems and international cultural andeducational cooperation”
Perlu dikemukakan disini bahwa HAM yang ditegaskan dalam UDHR bukan saja HAM klasik, yaitu hak – hak sipil dan hak – hak politik. UDHR juga mengakui hak – hak ekonomi, sosial dan budaya (pasal 22 – 27).
Hak atas ekonomi ini menuntut perlunya perlindungan yang selayaknya. Antara HAM dan hak atas ekonomi ini memiliki kaitan yang cukup erat. Sehingga ada sarjana, misalnya Booysen menyebut hak asasi manusia ini dalam kaitannya dengan hukum ekonomi internasional sebagai international economic human rights. Sedangkan Seidl Hovenveldern menyebutnya sebagai “human rights of economic value”.
HAM sebenarnya adalah bidang yang termasuk ke dalam ruang lingkup hukum internasional. Berdasarkan hukum internasional, HAM menciptakan hak dan kewajiban terhadap negara. Berdasarkan penciptaan ini, negara memiliki tugas (duty) untuk mengakui dan menghormati individu – individu atau pribadi – pribadi yang berada di dalam wilayahnya. Disamping itu negara juga memiliki jurisdiksi atas pribadi – pribadi tersebut. Sedangkan menurut Booysen, negara hanya memiliki kewajiban (obligation) terhadap negara lainnya, bukan kewajiban terhadap individu. Argumentasinya adalah, individu bukanlah subjek hukum internasional yang penuh. Ia adalah subjek hukum internasional yang sifatnya terbatas. Karena itu, individu sebenarnya tidak memiliki upaya efektif terhadap negara lain dalam lingkup internasional. Upaya tersebut baru ada apabila secara tegas dinyatakan dan diberikan pada individu tersebut.
B. Substansi ICESCR
Pada awal tulisan ini dinyatakan bahwa Deklarasi Universal HAM(UDHR) tahun 1948 merupakan tonggak sejarah penting bagi pengakuanHAM. Deklarasi mengakui HAM atas hak – hak sipil dan politik, serta hak– hak atas ekonomi, sosial dan budaya. Dalam pelaksanaannya, Deklarasi ini diwujudkan ke dalam duainstrumen penting yang mengatur ketentuan HAM, yaitu :
1. International Convenant on Civil and Political Rights (ICCPR), dan
2. International Convenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR).
Keduanya bertujuan untuk melaksanakan prinsip – prinsip dalam Deklarasi Universal HAM menjadi mengikat. UDHR, ICCPR, dan ICESCRdisebut pula sebagai International Bill of Human Rights. Dalam pasal – pasalnya kedua konvenan ini mengikuti UDHR 1948. Keduanya mengatur sistem monitoring yang menurut banyak sarjana agak lemah. Hal ini menunjukkan peran penting UDHR terhadap HAM pada umumnya, dan HAM atas ekonomi pada khususnya. Sehubungan dengan hukum ekonomi internasional, uraian berikut ditekankan pada konvenan mengenai hak – hak ekonomi, sosial, dan budaya (ICESCR) .
1. Hak atas Ekonomi
Hak atas ekonomi ini termuat dalam Konvenan mengenai Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. Hak ini menurut Henkin, dikenal sebagai hak general kedua (second generation) dari HAM.
Dari pasal – pasal ICESCR tersurat HAM atas ekonomi, yakni :
a. hak atas pekerjaan;
b. hak atas gaji yang layak dengan pekerjaannya;
c. hak untuk bergabung dengan serikat kerja / dagang;
d. hak untuk istirahat (leisure);
e. hak untuk mendapatkan standar hidup yang layak (adequate standar of living) yang mencakup makanan, pakaian, perumahan, kesehatan, dan pelayanan sosial (social services);
f. hak atas pendidikan, termasuk pendidikan dasar gratis, dan
g. hak untuk ikut serta dalam kehidupan budaya pada masyarakat.
2. Hak atas Pekerjaan
Hak atas pekerjaan termuat dalam Pasa 6 ICESCR, hak ini merupakan an essential part of the human condition. Penegasan hak ini menurut Jacquart, agak sulit untuk tercapai. Ada dua alasan yang mendukung pendapat beliau. Pertama, meskipun ICESCR menegaskan eksisten hak atas pekerjaan, namun ICESCR juga mengakui adanya hak lain yaitu hak atas jaminan sosial (social security). Kedua, pelaksanaan hak ini sangat bergantung kepada kemampuan pemerintah untuk memberikan pekerjaan kepada warga negaranya. Karena itu, Jacquart berpendapat hak atas pekerjaan ini lebih tepat disebut sebagai hak atas akses terhadap pekerjaan (the rights of access to work).
3. Hak atas Gaji dan Kondisi yang Layak
Hak ini termuat dalam pasal 7 ICESCR. Hak ini terkait erat dengan hak atas pekerjaan. Hak ini juga adalah hak yang sifatnya absolut. International Labour Organization (ILO) telah mengeluarkan berbagai instrumen – instrumen hukum untuk memperkuat hak – hak ini. Instrumen – instrumen tersebut antara lain adalah Convention No 131 dan Recommendation No 135 tahun 1970 yang mengatur penetapan upah minimum.
4. Hak untuk Membentuk dan Bergabung dengan Serikat Kerja / Dagang
Pasal 8 ICESCR memuat hak untuk membentuk dan bergabung dengan serikat kerja. Ketentuan pasal ini merupakan hak yang sifatnya wajib. Dalam arti, negara harus memberi jaminan kepada warga negaranya atau pekerjaanya untuk ikut bergabung dalam serikat – serikat kerja yang ia suka. Termasuk di dalam hak ini adalah hak untuk mogok. Hak ini telah diperkuat oleh berbagai resolusi dan perjanjian internasional yang dirumuskan dalam ILO. Sebagai contoh adalah dikeluarkannya instrumen berjudul Freedom of Association and Protection of the Right to Organize, Convention No. 87 tanggal 9 Juli 1948.
5. Hak untuk Istirahat
Hak ini termuat dalam pasal 7 (d). Pasal ini menegaskan, adalah hak setiap orang untuk menikmati istirahat dari pekerjaannya, termasuk menikmati liburan – liburan (dengan tetap mendapat pembayaran gaji)
6. Hak untuk Mendapatkan Standar Hidup yang Layak (Adequate Standard of Living) yang Mencakup Makanan, Pakaian, Perumahan, Kesehatan dan Pelayanan Sosial (Social Services)
Hak ini tercantum dalam Pasal 10, 11, dan 12 ICESCR. Hak ini khususnya Pasal 11 merupakan the most wideranging and general of the articles in the Covenant. Hak – hak untuk mendapatkan standar hidup yang layak tercakup pula didalamnya hak perlindungan terhadap keluarga (pasal 10). Pasal 10 ayat (3) bahkan mewajibkan negara untuk menghukum siapa saja yang mengeksploitasi anak kecil khususnya yang menjadikan anak – anak sebagai pekerja. Dalam kaitan dengan hak ini, terdapat pula hak yang juga penting yaitu hak atas makanan, pakaian , perumahan, kesehatan, dan pelayanan sosial. Ketentuan hak atas pangan ditegaskan dalam pasal 11 ayat 2 yang menyatakan bahwa the fundamental right of the everyone to be free from hunger.
Menurut Jacquart, ketentuan pasal ini mengisyaratkan negara baik secara individu atau bersama – sama dengan negara lain untuk mengambil langkah atau cara – cara yang diperlukan untuk meningkatkan produksi, konservasi dan distribusi makanan. Termasuk pula dalam hal ini, adalah distribusi makanan yang adil bagi dunia sesuai dengan kebutuhannya. Perlu dikemukakakn disini hak atas standar hidup yang layak ini merupakan prasyarat untuk dapat terealisasinya hak – hak atas kehidupan yang lain. Menurut Jacquart, tidak adanya hak ini maka hak – hak ekonomi (dan sosial) lainnya tidak akan tercapai (terpenuhi). Pendapat ini tepat, karena bagaimana mungkin hak – hak ekonomi lainnya dapat dilaksanakan apabila hak – hak yang mendasarnya, yaitu hak atas standar hidup yang layak saja tidak terpenuhi.
ILO telah mengeluarkan berbagai instrumen yang mewajibkan negara (anggota) untuk menghormati hak ini. Instrumen – instrumen
tersebut antara lain adalah :
a. The Universal Declaration on the Eradication of Hunger and Malnutrition;
b. Resolution 41 / 190 tanggal 8 Desember 1986 yang menegaskan hak atas makanan sebagai fundamental human rights yang harus dijamin bagi semua orang. Resolusi ini juga menyatakan bahwa pemberian makanan ini tidak boleh digunakan sebagai alat atau instrumen penekan baik pada tingkat nasional atau internasional.
Mengenai signifikasi atau arti penting hak ini, Matthew Craven menyatakan dengan tepat :
“There is not doubt that the right to an adequate standard of living, including the rights to food, housing and clothing is of paramount importance not least because at minimum levels it represents a question of survival ”
7. Hak atas Pendidikan, Termasuk Pendidikan Dasar Gratis
Hak ini diatur dalam Pasal 13 dan 14 ICESCR. Hak ini sebenarnya adalah pelaksanaan dari Pasal 26 Deklarasi Universal HAM. Ayat 2 Pasal 26 ini menegaskan tujuan dari hak – hak atas pendidikan ini yaitu :
a. mengembangkan personalitas manusia secara penuh;
b. meningkatkan penghormatan atas HAM dan kebebasan – kebebasan manusia (human rights and fundamental freedoms);
c. meningkatkan toleransi;
d. meningkatkan pengertian dan persaudaraan diantara semua negara, ras, kelompok agama;
e. memajukan kegiatan – kegiatan PBB dan memelihara perdamaian.
Hak atas pendidikan ini ditegaskan dalam Pasal 13 dan 14 ICESCR. Khususnya Pasal 14, berdasarkan pasal ini negara peserta diwajibkan untuk membuat rencana aksi untuk melaksanakan secara penuh prinsip pendidikan dasar gratis dan wajib.
8. Hak untuk Ikut serta dalam Kehidupan Budaya pada Masyarakat
Hak ini termuat dalam Pasal 15 ICESCR. Menurut Jacquart, hak ini baru dapat akan dinikmati apabila hak – hak standar yang layak sebelumnya dapat atau telah terpenuhi. Hak ini mencakup hak untuk ikut serta dalam kehidupan budaya, hak untuk memperoleh keuntungan dari kemajuan ilmu pengetahuan, hak perlindungan dari benda – benda artistik, tulisan atau bahan – bahan lainnya (yang merugikan) yang berasal dari ilmu pengetahuan, hak atas kebebasan untuk melakukan penelitian, komunikasi dan informasi.
C. Evaluasi Awal
Generasi kedua HAM yang termuat dalam ICESCR ternyata memiliki berbagai kelemahan, antara lain:
1. Hak ini banyak tergantung kepada kondisi perkonomian dan pembangunan suatu Negara. Hal ini merupakan kelemahan utama dan yang tersulit.
2. ICESCR hanya mengenal sistem pelaporan. Tidak ada ketentuan didalamnya yang membolehkan individu untuk mengajukan petisinya atau memberikan hak kepada suatu Negara untuk mengajukan tuduhan bahwa telah terjadi pelanggaran HAM di negara anggota lainnya.
Rumusan ICESCR ini yang dirumuskan secara tidak mengikat. Karena itu pelaksanaannya tergantung itikad baik dari negara-negara anggotanya. Misalnya, Pasal 2 ICESCR mensyaratkan negara-negara anggotanya untuk mengambil langkah-langkah yang dapat memungkinkan pelaksanaan hak-hak dalam ICESCR secar maksimum. Tujuannya adalah with a view to achieving progressively the full realization of the rights recoqnized in the present Covenant. Tampak bunyi ketentuan ini lemah.
Menurut Booysen, agar HAM internasional dapat menjadi efektif khusunya bagi individu, proses yang biasa atau dapat dilakukan adalah memberikan hak kepada individu tersebut. Karena itulah, peran Negara untuk memberikan hakhak ini dalam bentuk peraturan perundang-undangan menjadi sangat relevan. Agar hak-hak individu tersebut dapat terlindungi dengan efektif, maka perundang-undangan tersebut juga harus memuat ketentuan bagaimana hakhak tersebut dilindungi. Perlindungan ini antara lain adalah perlindungan melalui badan peradilan nasionalnya .
Namun demikian, keberadaan ICESCR setidakya memberikan dimensi baru terhadap Hukum Ekonomi Internasional dewasa ini. Subjek atau pelaku dalam bidang hukum ini telah cukup berubah dengan semakin diakuinya hak-hak individu dalam bidang ekonomi. Meskipun hak ini belum maksimal dihormati, setidaknya pengakuan terhadap hak-hak ekonomi terhadap individu merupakan sumbangan penting dalam bidang hukum ekonomi internasional.
Daftar Pustaka :
1. Hukum Ekonomi Internasional, Suatu Pengantar
Penulis : Huala Adolf, S.H., LL.M, PhD
2. International Convenant on Economic, Social and Cultural
Rights (ICESCR) 1966 Konvenan Hak – Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar