16 Maret 2012

Muslim yang "Sombong"


Sempurnakah Islam sebagai agama? Sebagai seorang muslim yang terus belajar islam hingga detik ini secara tegas Penulis katakan IYA. Namun, apakah kesempurnaan Islam serta-merta menyempurnakan Seorang Manusia yang memeleuk agama Islam (Muslim/muslimah)? Belum tentu...! Jawaban atas pertanyaan ini sangatlah relatif, seorang muslim/muslimah yang sempurna biasanya kita kenal dengan kata muslim/muslimah yang kaffah. Persoalaan yang coba Penulis utarakan sebagai seorang penulis pada kali ini ialah, dalam mengejar kata Kaffah (sempurna) tadi, sering kali seorang muslim/muslimah mendampingi sifat sombongnya dalam hal beribadah.
Diawali dari keresahan penulis dalam melihat perkembangan umat islam, penulis mencoba mengutarakan apa yang terlintas dalam akal penulis. Apapun ceritanya, Penulis yakin, perbedaan adalah awal dari segala keindahan yang ada di dunia. Namun sangat menyedihkan, ketika seorang umat muslim/muslimah menyikapi suatu perbedaan dengan “KEBODOHAN”. Bahasa “BODOH” dalam tulisan ini bermakna berpelilaku atau bertindak yang jauh dari ajaran islam atau contoh yang telah diberikan oleh baginda Nabi Besar MUHAMMAD SAW, padahal mereka mengatakan mereka adalah muslim/muslimah.
Di negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam, sudah seharusnya sifat-sifat atau perilaku islami mendominasi di negara ini, jika tidak demikian maka sulit kita mengatakan negara ini bermayoritas islam, lain halnya jika islam hanya “pemanis” di identitasnya saja. Sifat atau perilaku seorang muslim/muslimah tidak seharusnya melahirkan suatu konflik apalagi perpecahan, baik di masyarakat atau di kalangan ummat Islam itu sendiri. Ketika suatu perliaku seorang muslim/muslimah, melahirkan suatu konflik, baik yang bersifat fisik ataupun verbal (non-fisik) maka sudah dapat dipastikan itu bukan perilaku muslim. Namun yang lebih menyedihkan lagi ialah perilaku “SOMBONG” tetapi mengatasnamakan Islam.
Fenomena inilah yang akhir-akhir ini sering di contohkan oleh OKNUM yang mengaku sebagai “muslim/muslimah” tetapi jauh dari ajaran agama Islam apalagi dari contoh yang telah diberikan oleh Baginda nabi besar MUHAMMAD S.A.W. Undzur Ma Qola, Wa La Tandzur Man Qola (lihatlah apa yang dikatakan, bukan melihat siapa yang mengatakan). Kalimat tersebut sudah sepatutnya menjadi pegangan bagi setiap mereka yang mengaku seorang muslim/muslimah, khususnya dalam bermasyarakat. Ketika kita berhadapan dengan suatu perbedaan, maka jangan kita menganggap remeh orang lain dan merasa kitalah yang PALING BENAR. Inilah perilaku “BODOH” yang dimaksud dalam tulisan ini. Suatu Perilaku SOMBONG yang merasa paling Benar dan meremehkan orang lain, terlebih lagi mengatakan orang lain itu KAFIR. Naudzubillahhimindzalik.
Mengkafirkan orang lain bukan lah Hak manusia, Allah telah memberikan pemahaman kepada kita melalui ayat-ayatnya serta hadist Rasullnya mengenai ciri-ciri orang kafir, Namun Meng-kafirkan orang bukanlah HAK MANUSIA, karena Allah tidak memberikan hak tersebut kepada manusia, kafir atau tidaknya se-seorang, itu adalah hak PREOGRATIF Allah, dan Bukan Manusia. Lantas mengapa saat ini banyak manusia yang Hoby meng-Kafirkan manusia lainnya? Apakah dia telah menjadi Tuhan sehingga merasa berhak Meng-Kafirkan manusia lainnya? Wallahuallambissawaab. Tetapi sebagai seorang pemeluk agama Islam, sudah seharusnya kita saling menjaga keharmonisan suatu hubungan dengan tidak merasa “PALING BENAR”.
Hal yang lebih LUCU sekaligus KONYOL dan sulit untuk tidak kita katakan SOMBONG tetapi menjadi fakta ialah, ketika adzan telah dikumandangkan dan iqomat sebagai tanda shalat menyusul, maka sudah seharusnya sholat dilaksanakan, namun ada di beberapa masjid yang ketika melihat seorang imam yang memimpin sholat Jama’ah bukan dari golongannya atau organisasninya mereka segera meninggalkan masjid dan tidak mau sholat berJama’ah. Apakah ini perilaku seorang MUSLIM,? Inikah yang diajarkan Allah kepada Hambanya? Apakah ini yang dilakukan oleh Rasulullah dahulu? Inikah ajaran Rasull kepada Ummatnya? Inikah cara Islam mengajari pemeluknya dalam hal menerima perbedaan? Atau ini hanyalah perilaku SOMBONG yang merasa paling benar akan cara “Oknum” tersebut dalam beragama? Boleh Penulis bilang ini perilaku “BODOH” sebagaimana Penulis maksud dalam tulisan ini,?
Hingga detik ini Penulis tidak menemukan pembenaran atas perilaku tersebut. Betulkah “Oknum” tersebut seorang muslim? tidak sepantasnya seorang muslim berperilaku seperti itu. Jika ingin tetap berperilaku seperti itu, besar harapan Penulis agar tidak lagi orang “Oknum” tersebut mengaku seorang muslim, apalagi merasa paling benar diantara manusia lainnya. Karena perilaku tersebut jauh dari ajaran Baginda Nabi besar Muhammad SAW, terlebih lagi ajaran Islam.
Penulis juga bukan orang yang sempurna, Penulis hanya sebagai orang yang ingin terus belajar tentang islam. Dan islam tidak mengajarkan perilaku “oknum” tersebut baik di dalam al-qur’an ataupun hadist. Semoga tulisan ini menjadi pembelajaran dan masukan yang bermanfaat, khususnya bagi penulis. Dan semoga allah selalu melindungi kita dari azabnya yang pedih, amien.

Catatan Penulis jika ingin berkorespondensi dengan senang hati penulis mendapat ilmu dari anda.

21 Oktober 2011

Sebatas CeriTa

Setibanya aku dirumah nenek ku (nenek ku telah meninggal sejak tahun 2001, namun rumahnya digunakan oleh tanteku). Rumah tampak ramai, hampir seluruh keluarga besar mamahku ada di sana. Tidak tampak sedikitpun kesedihan di wajah meraka. Setelah mengucapkan salam akupun menemui mereka satu persatu, mencium seluruh tangan tante dan om ku sambil penuh tanda tanya. Rasa penasaran ku sedikit terobati karena aku sama sekali tidak melihat kesedihan di wajah mereka samua. Aku pun bertanya “mamah mana?” salah satu dari tante ku yang biasa aku sapa denga Ibu Iyam pun menjawab “itu ada di kamar ibu”. Tanpa banyak cakap akupun masuk ke kemar di dahului dengan melihat wajah paman dan tante ku. Kusadari, ada suatu doa dalam tatapan mereka terhadap ku sebelum aku masuk kamar menemui mamah.
“Assalaammualaikum” sambil mengetuk pintu akupun masuk ke kamar. Dengan senyumnya yang khas mamah menyambut kedatanganku sambil mengucapkan “alhamdulillah anak mamah sudah jadi sarjana” senyum itu pun terpancar sangat indah dari wajah mamahku. Aku tidak merasakan hal yang aneh atau perasaan lain selain rasa syukur karena telah berhasil membuat mamahku bangga sambil mengingat masa kecilku yang selalu membuatnya marah. Dengan setengah berlari akupun mendekati mamahku serta mencium tangan dan kedua pipinya. Inilah awal dari jawaban atas pertanyaan-pertanyaan yang terpendam dalam benakku.
“mamah kok kurus banget? Gak di kasih makan sama ayah? Atau kurang duit buat jajan?” dengan gaya kesombonganku dengan mengeluarkan beberapa lembar uang sambil bercanda terhadap mamah, mamah hanya membalasnya dengan senyum, senyum manies yang ia punya. Kuperhatikan mamahku seutuhnya, dalam hati kuberkata “ada yang aneh dengan mamah”. Tubuhnya sangat kurus, jauh dari terakhir kali bertemu. Dibelakangku tante dan om kupun melihat aku dan mamahku. Seperti tadi, tatapan mereka seperti menyimpan doa. Akupun mencoba mengendalikan suasana sambil meledek kepada mamah “kok badan mamah jadi tinggal kulit sama kentut doank?” hahahaha,... sambil tertawa mamah, om serta tante ku keluar meninggalkan kamar, akupun tertawa dengan penuh tanda tanya, ada apa ini?
Tidak lama berselang masuklah adik ku Chairunnisa atau yg akrab d sapa denga enis. “nis, mamah kenapa? Kok kurus banget begitu?” aku bertanya dengan penuh rasa cemas. Enis pun menjawab dengan nada pelan “kaka aid, mamah kena KANKER USUS”. Ucapan bernada pelan itupun seolah-olah menjadi sabetan pedang yang tajam menusuk tepat di jantungku. Akupun terdiam seketika. “nis kalo bercanda jangan keterlaluan” sambil mengobati rasa sakit yang menusuk jantung dan hatiku. “emang siapa yang bercanda?”. Adik terakhir dari mamahku pun yang akrab aku sapa dengan Cici masuk menemui aku. Seolah ingin membantu adik ku menjawab, tanpa banyak bicara tante qw mengajak kekamarnya dan mengeluarkan data2 Rumah sakit RSPAD Gatot Subroto.
Dari sekian banyak data yang akupun tidak mengerti apa artinya karena bukan bahasa jawa, arab, inggris, ataupun bahasa betawi. Tetapi bahasa kedokteran yang seringkali membuat pembacanya kesulitan untuk membaca tulisannya. “ini foto kanker mamah”. Kalimat tersebut seperti pedang berikutnya yang meluluh lantahkan seluruh hati dan jantungku. Yang lebih menyakitkan lagi ialah pedang itu secara perlahan membelah kepala qw setelah tante qw menjelaskan hasil yang berikutnya, “mamah kena KANKER di 4 tempat Usus, Hati, Ginjal dan paru-paru” air mata cicipun mengalir secara perlahan secara perlahan membasahi foto2 yg mengerikan dari Kanker yg di alami mamah.
Aku tidak tidak bisa mengkonsolidasikan masa, lalu berdedemonstrasi dan memprotes Allah atas apa yg telah di alami mamah. Akupun bingung untuk berbuat apa. Dengan jiwa yang terpaksa tegar aku harus mendengar beberapa wasiat mamah yang disampaikan kepada cici. Tanpa sepatah katapun, perlahan aku beranjak dari kamar cici untuk keluar. Masih dengan jiwa yang terpaksa tegar, aku menemui mamah dan memulai suatu obrolan. Tentu bukan obrolan tentang penyakit yang ia derita, hanya obrolan ringan menganai masa depan ku. Seketika itu juga kubuat keputusan untuk mengundurkan diri dari tempat yang sudah menafkahi qw selama setahun terakhir.
Sambil kutatapi wajah mamah yang sudah tak seperti dulu lagi, akupun memulai dengan candaan-candaan dan joki seperti biasa kami bercanda dan bergurau. Mamah pun tertawa sebagaimana biasa. Aku sangatlah dekat dengan mamah. Bagi beberapa suku di indonesia kebiasaan orang betawi yang suka bercanda dan berguaru dengan orang tua dipandang tidak soapan. Sayang sekali, pandangan peninggalan feodalisme itupun tidak berlaku bagi orang betawi. Jangan menggunakan adat atau sopan santun daerah lain untuk menilai perilaku atau kebiasaan adat yang lainnya, karena ini akan menimbulkan perpecahan dan mengundang permusuhan. Tidak ada yang lebih baik dan tidak ada yang lebih buruk, karena kita berbeda. Jadi, belajarlah untuk mengHargai perbedaan.
Tepat pukul stengah 5 sore, sebuah mobil DATSUN parkir di halaman rumah bu Iyam. Mobil tua keluaran tahun 1975 yang tetap nyaman di gunakan oleh keluargaku hingga saat ini. Walaupun di pandang mobil tua, aku melarang ayah ku untuk menjualnya, karena bagiku sesuatu yg istimewa ialah sesuatu yang tidak bisa kita samakan dengan yang lainya, tidak terkecuali cinta yang kita miliki. Baik cinta kepada allah, rasul, keluarga, ataupun kekasih yang mewarnai hati kita dalam menempuh hidup. Dengan baju koko krem dan celana coklat agak kehitaman ayah turun dari mobil dan mulai masuk kerumah. Stelah mengucap salam ayah pun berbasa-basi dengan semua yang ada di ruang tamu. Kebetulan waktu itu kk dari ayah dan juga keponakannya sedang menjenguk mamah. Basa basi beberapa detik itu kupandang selesai langsung ku tarik tangan ayah. Dengan berkamuflase mencium tangan ayah, aku menarik ayah keruang sebelah ruang tamu.
“ayah! Kenapa ayah gak bilang sama aid kalo mamah kena KANKER?”
“bukannya ayah gak mau bilang sama aid, tapi mamah minta agar aid fokus dulu menghadapi Pendadaran. Mamah gak ingin aid gagal dalam pendadaran”. Hatiku pun kembali luluh. Seorang ibu yang sudah susah payah menghamili aku selama 9 bulan, melahirkanku dengan pertaruhan nyawa, menyusuiku dan membesarkanku tanpa perhitungan, di saat beliau sedang mengalami penyakit yang mematikanpun masih sempat memikirkan kesuksesan ku meraih gelar sarjana hukum. Seandainya aq ingat cara menangis, tidak mungkin hanya setetes yang akan ku keluarkan.
Akupun teringat pada kisah seorang sahabat yang bertanya kepada rasul. “ya rasul siapakah orang yang harus kita hargai/hormati dalam hidup ini?” Nabi besar Muhammad Rasulullah SAW menjawab “hargai/hormatilah ibu kalian. Rasulullah mengucapkan ibu sebanyak 3 kali dan yang ke 4 baru hargai/hormatilah ayahmu (hanya 1x)” sampai pada akhirnya aku sadari dalam logika qw, Rasulullah menjawab ibu sebanyak 3 kali ialah untuk mencerminkan penghormatan terhadap pengorbanan seorang ibu sebanyak 3 frase (hamil, melahirkan, dan menyusui). Sedangkan ayah hanya disebut satu kali karena tugas ayah hanyalah 1 (melindungi seluruh keluarganya dari siksa api neraka).
“sekarang aid udah tahu, sebagai seorang anak sudah saat nya aid mengabdi sama mamah, kita hanya bisa berharap dan berdoa smoga mamah cepet sembuh, tapi aid harus ingat umur itu allah yang punya”. Kalimat terakhir yang terucap dari ayahpun seolah2 menjadi akhir percakapan kami. Waktu menunjukan sudah hampir maghrib yang artinya waktu berbuka puasa sudah hampir tiba. Kumandang adzan maghrib mengizinkan segelas es menjadi obat dahaga atas kejadian yang aku alami sehari ini. Sama sekali diluar pikiran ku. 1 malam sebelum pulang ke jakarta aq sempatkan ngopi dan ngobrol bareng dengan Ruwi dan Angga, merekalah kawan akrab ku di HMI. Masing2 dari kita adalah ketua bidang di HMI cabang Yogyakarta. satu hari sebelum hari ini, tepatnya saat kita ngopi dan membahas nasib bangsa di iringi canda tawa ala remaja, tidak sedikitpun aku terpikir akan mengalami hari seperti hari ini. Hari di mana aku merasa tidak kuat lagi untuk menerima kenyataan yang jauh dari akal sehatku.
Mulai hari itu aktivitasku hanya melayani seluruh permintaan mamah. Membelikan makan, jajanan yang ia inginkan, membeliknannya obat (sekalipun ke daerah jakarta pusat )mengantarkanya kerumah sakit, menjaganya di rumah sakit, mendorong kursi roda nye kemanapun ia inginkan. Dalam segala aktivitas itu kami mencoba membeicarakan beberapa hal terkait masa depan, dan seringkali mamah curhat tentang masa lalunya. Baik itu yang pahit, sampai yang manies. Semasa kecil allah menganugerahkan mamah kecerdasan yang luar biasa, ia masuk sekolah tanpa harus menginjakan kaki di TK ataupun kelas 1 dan 2 SD. Sang guru bilang kepada almarhum kakek ku “anak pak haji bisa langsung kelas 4, karena sudah pinter”. Namun kakek menolak dan memasukan mamah langsung di kelas 3 SD. Sejak SD inilah Allah juga menganugerahkan kepada mamah kecerdasan menacri uang.
Wajah mamah sangat gembira ketika mengenang masa kecilnya, sambil bercerita kepadaku tentang masa kecilnya. Hal yang sangat berkesan ialah dia harus menitip julan kue sebelum berangkat ke sekolah. Setelah sekolah sambil jaga warung mamah merajut benang. Dengan senyum yang khas mamah mengatakan “aid tau mamah bisa bantu jida (nenek) ku dalam hal perekonomian dari hasil rajutan?” mamah menutup pertanyaannya dengan senyum. Taman yang indah di rumah sakit RSPAD pun menjadi saksi betapa mengharukannya cerita masa kecil mamah. Akupun menjadi malu ketika sejenak terkenang masa kecilku yang selalu success membuatnya marah. Sedangkan mamah selalu success membuat kakek dan nenek ku tersenyum. Rasa haru itupun melarutkan ku dalam rasa sedih karena teringat kondisi beliau sedang mengidap kanker. Penyakit yang akupun tidak tahu mengapa allah mengizinkan untuk singgah ditubuh mamahku.
Sepulangnya dari rumah sakit mamah terlihat senang karena bisa berada di tengah2 keluarga. Kehidupan ku pun berputar 180 drajat seketika. Aku yang dulu seorang aktvis yang jarang berada di kos dan selalu mengisi waktu untuk berdiskusi, konsolidasi, dan juga menjadi pembicara di beberapa tempat, sekarang hanya harus mengabdi dan melayani seluruh permintaan mamah. Tidak pernah aku membaca buku untuk menghadapi situasi yang seperti ini. Akupun mencoba mengembalikan semuanya kepada allah.
Pukul 01.00 AM
Grek,...!!!! pintu kamar terbuka, ayah dengan sigap mengatakan “aid kekamar, kanker mamah kumat” astaghfirullah. Segera aku lari dari kamar ku untuk menuju kamar mamah. Dengan tangisan yang sangat kencang, mamah berusaha menahan rasa sakit yang tak bisa diterima oleh logika. Ayahpun memegang ulu hati mamah sambil berdzikir dan meminta kepada allah agar rasa sakit mamah segera di hilangkan. Dengan iringan tangisan mamahpun berdoa “ya allah... jika engkau ingin mengambilku, ambilah aku ya allah, jangan biarkan hambamu sakit seperti ini ya allah”.
Akupun bingung harus berbuat apa, aku hanya bisa berdzikir dan berdoa “ya allah, ampunilah segala kesalahan mamahku, sembuhkanlah ia dan kembalikan ia seperti dulu lagi ya allah. Ya allah janganlah engkau siksa mamahku seperti ini ya allah”. Secara perlahan tangan ayah menuntunku untuk menyentuh ulu hati mamahku. “allahhuakbar” hati mamahku seperti bengkak dan sangat keras untuk disentuh. Ayah mencoba mengenalkan penyakit mamah kepadaku. Ternyata kanker mamah yang di hati jika sudah datang kumatnya maka akan keras seperti batok kelapa yang bengkak. Skali lagi aku hanya mampu berucap “astghfirullah, Penyakit apa ini?”. Tidak lama kemudian tangisan mamahpun berhenti, air mata yang tadi mengalir perlahan mulai kering. Dengan wajah yang sangat lesu dan lelah karena menahan rasa sakit kupandangi wajahnya. Wajah seorang wanita yang telah mempertaruhkan nyawanya demi aku, demi seorang anak yang selalu membuatnya marah, seorang anak yang seringkali melawannya. Astghfirullah ampuni sgala kesalahan masa lalu ku ya allah.
Sayang sekali, aku lupa cara menangis. Aku bersedih namun aku tidak bisa menangis. Teringat dalam benakku hanya beberapa kali aku menangis dalam hidup ini, dan itu semua bisa dihitung oleh jari dalam 1 tangan. Perlahan mamah terlihat sudah mulai menembus alam bawah sadarnya dan menemui mimpi2 yang tak pernah aku ketahui. Akupun secara perlahan meninggalkan kamar mamah dengan sejuta tanda tanya. Mengapa allah memberikan ini semua kepada ku? Mengapa semua ini harus menimpa aku dan keluarga ku? Sejenak otak ku menjadi kerdil dan hampir menyalahkan allah. Aku hampir lupa kehidupan ini allah yang punya.
Langkahku tidak ku arahkan langsung ke kamarku, aku ke kamar mandi untuk mengambil air wudhu. Sejenak kutenangkan pikiran dan tubuhku dengan air wudhu yang ku ambil. Langkah kakipun segera menuju ruang tengah. Hampir semua anggota keluargaku telah tertidur tidak lama setelah kejadian itu. Sambil berusaha untuk tegar dan ikhlas menghadapi ini semua, tanganku menjemput sejadah dan perlengkapan sholat qw di kamar. Sebelum sholat aku hanya meminta kepada allah, “ya allah izinkan aku benar2 dekat dengamu dalam tahajud ku untuk mengadu hanya padamu”.
Allah mendengar permohnanku, sekejap setelah takbiratul ikhram pertama allah mengizinkan air mata ini keluar sebanyak banyaknya. Air mata paling banyak yang aku keluarkan selama hidupku, sampai2 mata ku sulit untuk melihat. Biarlah aku menangis sejadi-jadinya. Biarkanlah hati ini lega mengadu kepada sang pemilik kehidupan. Sepanjang sholat qw yang aku pinta ke pada yang Maha pengasih lagi Maha penyayang hanyalah “ya allah sembuhkanlah mamahku, kembalikan ia seperti dahulu kala. Ya allah izinkan membahagiakanya selalu ya allah”.
Mungkin itulah sholat malam qw yang paling lama yang pernah aku jalani selama hidup. Setelah selesai tahajud air matakupun terus menglair deras seperti pertama kali keluar. Dalam doa ku akupun meminta maav kepada allah, dan meminta agar Allah menguatkanlah hati dan memberikan ketabahan bagi aku dan keluargaku dalam menghadapi ini semua. Sebagai penutup terucap dalam doaku “ya allah kami hanyalah makhlukmu, makhluk yang kapanpun bisa kau ambil jika kau menginginkanya, namun ya allah, kembalikan kami semua pada mu dalam keadaan KHUSNUL KHOTIMAH, amien...” sejenak aq mencoba mengembalikan diri qw dari doa qw. Betapa nikmat sholat malam qw yang baru saja ku lakukan. Aku tahu di bulan suci ini ada sholat tarawih sebagai pengganti sholat malam, namun aku membutuhkan Allah untuk mengadu di malam itu.
Aktifitas qw selama 9 bulan tidak jauh dari rumah sakit. Satu hal yang sangat aku percayai ialah “dibalik keikhlasan ada kebahagiaan yang tek ternilai”. Siapa sangka kebahagiaan itu hadir melalui sms? Aku mendapat kabar bahwa tulisan ku akan di muat ke dalam JURNAL KONSTITUSI. Suatu prestasi besar bagiku aku bisa menulis sebuah jurnal. Jurnal Konstitusi ialah Jurnal yang diterbitkan oleh Mahkamah Konstitusi bekerjasama dengan Pusat Studi Hukum Konstitusi. Mendengar berita tersebut mamah yang sedang terbaring di rumah sakit sangat bahagia mendengarnya, wajahnya pun berninar2 dengan senyumnya yang tulus karena merasa berhasil mendidik anaknya sampai meraih gelar sarjana. Bukan cuma itu anaknya pun berhasil dalam hal menulis dan tulisan dari hasil skripsinya diterbitkan di Jurnal lembaga negara (Mahkamah Konstitusi).
Bisa di bayangkan seorang anak yang dahulunya hanya bisa membuat orang tua nya marah, seorang pemain bola kampung yang tidak pernah dilirik Timnas, seorang Rocker setengah matang yang suaranya selalu mengundang amarah orang, bisa memutar hidupnya sedemikian hingga menjadi anak yang sangat di banggakan oleh kedua orang tuanya. “Terimakasih ya Allah” hanya kalimat itu yang bisa aku ucapkan ditengah kebahagiaan yg ada.
Masih dalam keadaan sedih yang tetap tegar, allah kembali memberikanku ujian. Skali lagi akupun tidak tahu mengapa allah memberikannya kepadaku. 30 Oktober 2010, ialah tanggal bersejarah dalam hidup qw. Dahulu ayah ku yang hanya memberiku nama Zaid Mushafi di tanggal itu nama itupun aku tambahkan SH (sarjana hukum). Sebuah gelar akademis yang berhasil kuraih tanpa harus rajin masuk kelas kecuali ujian. Gelar yang ku raih dengan susah payah dan sambil berjuang di HMI serta bekerja untuk mencoba mencari nafkah dari hasil keringat sendiri.
Unjian allah kali ini menambah kesedihan hati yang belum lagi terobati, di saat-saat seluruh sarjana merayakan kebahagiaannya dengan keluarganya karena meraih gelar sarjana, mamahku terbaring lemas di Rumash Sakit RSPAD. Ayahku pun tak tega meninggalkan mamah dirumah sakit, yang akhirnya paman ku (kaka dari ayahku) bersama tanteku lah yang mendampinginaku menerima gelar yang aku nanti2kan.
Tidak berhenti disitu cobaan allah kepadaku, saat yang seharusnya menjadi waktu yang sangat membahagiakan bagiku pun harus tergantikan dengan rasa cemas karena tepat malam sebelum wisuda gunung merapi yang berjarak tidak jauh dari kampus tempat ku di wisuda pun meletus. Sepanjang perjalanan hujan abu mengiringi keberangkatanku, proses wisuda ku, serta sekembalinya aku dari kampus. Suasana wisuda berjalan kurang khidmat, karena semua terselimuti oleh rasa cemas dan takut akan meletusnya gunung merapi. Untuk yang kesekiankalinya aku tetap tidak mengerti, mengapa allah menempatkan aku pada posisi seperti ini. Akupun hanya bisa mengucapkan “astghfirullahhal’adzim” .
Proses penyembuhan KANKER yang di derita oleh mamah memakan waktu yang cukup lama, dalam satu bulan 5 bahkan sampai 15 atau 18 hari aku habiskan bersama mamah di rumah sakit. Sepulangnya aku dari jogja untuk mengikuti prosesi wisuda, aku langsung menemui mamahku di rumah sakit yang sedang tergeletak lemas tak berdaya. Melihat anaknya yang sudah bergelar SH datang, tangisan mamahku tak terbendung.
Sebuah tangis kebahagiaan akan keberhasilannya melihat anaknya telah di wisuda. Kuraih tangan mamahku lalu kucium tangannya, tangan yang telah dengan ikhlas membesarkan ku, mendidik ku hingga aku meraih gelar sarjana. Kucium pipi mamah sambil ku usap air matanya lalu kupeluk erat ia dalam pelukan kasih sayang. Terdengar lirih bisikan mamah yang mengucapkan doa “smoga aid menjadi sarjana yang bermanfaat bagi agama, amien”. Aku tak kuasa mendengar doa itu, tubuhku lemas namun aku kembali lupa, bagaimana caranya menangis.
Suasana itupun aku akhiri dengan menghibur mamah. “tenang-tenang,... walaupun mamah gak bisa hadir di wisuda aid, kita tetep bisa kok foto wisuda bareng”, mamah terdiam sambil melihat ku menurunkan tas. Dalam tatapan matanya, sejuta tanda tanya menghantui pikirannya. “Nih baju wisuda aid, aid bawa ke jakarta, jadi kita tinggal ke studio untuk foto bareng, hehehe,... nanti aid balikin lagi ke jogja bajunya, yang penting kita bisa foto bareng pake baju wisuda,he,...”. mamah pun tersenyum lebar, seolah2 lupa akan air mata yang baru saja mengalir dari matanya.
Lagi-lagi aku bersyukur dikaruniai pikiran yang cemerlang oleh allah, sehingga sesulit apapun situasinya, allah selalu mempermudah aku menemukan jalan keluarnya. Loogika ku sangat sederhana, kalo mamahku gak bisa di bawa ke jogja untuk mengikuti prosesi wisuda dan foto bareng dengan baju wisuda, biar bajunya saja yang aku bawa ke jakarta dan foto di jakarta. Selesaikan? (^_^)
Hari demi hari, bulan demi bulan berlalu. Aktivitasku tidak berubah menjadi pelayan mamah dan memenuhi segala permintaanya. Namun jujur harus kukatakan, memasuki bulan ke 5 aku mulai jenuh dan bosan. Tidak pernah dalam hidupku aku hanya berdiam diri di satu tempat dan hanya duduk termenung. Rasa jenuh itupun muncul dan mendorongku untuk bisa keluar rumah dan keinginan bermain itu muncul begitu hebat. Namun aku bukan malin kundang yang durhaka terhadap orang tua nya. Tidak mungkin aku izin meninggalkan mamah dengan alasan bermain atau hanya sekedar muter2 jalan. Akhirnya aku menemukan cara yang sangat perfect. Aku mencoba melamar kerja di beberapa tempat melalui internet. Setiap malam lamaran ku kirimkan dengan harapan mendapatkan panggilan.
Akhirnya panggilan itupun datang dari salah satu perusahaan kerjasama jepang dan australia. Akupun menceritakan kepada mamah mengenai panggilan tersebut, walhasil mamah sangat senang mendengar berita tersebut. Karena bagaimanapun juga orang tua jaman dulu pengennya anaknya itu cepat dapat kerja agar jika ditanya tetangga atau orang lain ia tidak gengsi, padahal aku sudah menegaskan aku tidak mau kerja sampe mamah benar2 sembuh, namun apa boleh buat. Aku hanya ingin menyenangkan mamah dan aku juga ingin keluar rumah setidaknya untuk naik motor jalan2. Persiapanku pun sangat rapih dengan kemeja berdasi serta sepatu Vantofel mengkilap aku berangkat meninggalkan rumah. Mamah pun tersenyum waktu melepas keberangkatanku.
Dari sekian banyak interview baik dari perusahaan ataupun Bank tidak ada satupun yang aku ikuti secara serius, sebatas hadir isi absen sambil2 cari tau bgaimana interview dunia kerja. Karena skali lagi, tujuanku bukan mencari kerja tapi bagaimana caranya bisa main dan keluar rumah tanpa harus menyinggung hati dan perasaan mamah *sampai mamah menghadap sang khalik mamah tidak tahu akan hal ini. Akupun merahasiakannya dengan ayah. Ayah telah membaca gerak gerik ku dan ia memahamiku sepenuhnya, aku jenuh. Namun aku tidak bermain ke mall atau nongkrong dan membuang-buang uang seperti itu, hiburan bagi aku cukup jalan2 naik motor muter2 jakarta dan siang pulang jika sudah waktu makan siang. Jadi tidak membuang banyak uang, hanya bermodal bensin saja.
Watak mamah sangatlah keras. Kerasnya watak mamahlah yang membantu mamah bertahan dari penyakit kanker. Dalam ilmu medis, seseorang yang terkena penyakit Kanker tidak bisa bertahan lama hidupnya, namun harus kembali kita ingat sebagai umat muslim. Kehidupan hanyalah milik allah. Innalillahiwainnailaihi Raaji’un (sesungguhnya semuanya adalah milik allah, dan kepadanya semua kembali). Dibulan-bulan terakhir kondisi mamah semakin melemah, penyakit kanker yang dideritanya seolah-olah seperti melawan dan terus melebarkan sayap serangan untuk menyerang mamahku. Meskipun demikian, mamah tidaklah menyerah. Mamah ingin melihat anak2nya semuanya sukses minimal sampai gelar s2.
Pernah dalam satu malam di ulan-bulan terakhir penyakit kanker mamah kembali kumat. Kali ini tidak main2. Bukan hanya di hati, melainkan di paru2 dan usus mamahpun ikut menyerang mamah secara bersamaan. Lebih menyedihkan lagi ialah karena ternyata kanker tersebut sudah merambat ke kepala, yang akhirnya membuat mamah tak berdaya untuk melawan penyakitnya. Disaat serangan itu kembali datang bersamaan. Dengan tangisan yang sangat keras mamah merintih kesakitan karena sudah tidak kuat lagi, akupun bingung harus berbuat apa, aku hanya bisa kembali berdoa kepada Allah SWT, smoga allah menyembuhkan mamah.
Sambil menangis dan berdoa mamah meminta maav kepada ayah, “ayah maafin mamah ya kalo selama ini kurang bisa menjadi istri yang sholehah, maav kalo mamah pernah menyakiti ayah, maavin mamah yah tolong ikhlasin mamah,.. inu, aid, enis maavin mamah ya, mamah udah galak dan sering menyakiti hati kalian, tolong maafin mamah ya”. Rasa sedihpun tak terbendung, namun aku tetap tidak bisa menangis hanya sedih mendalam yang kurasakan. “ayah, mamah ikhlas sama anak2 kita, mamah ridho atas susu yang udah diminum mereka minum dari mamah, mamah ikhlas, mamah ridha’. Ya allah saya sudah tidak kuat lagi ya allah”. Sambil terus mengusap ulu hati mamah dan memanjatkan doa kepada allah, akupun sudah lupa berapa kali alfatihah yang aku bacakan. Malam itu allah mendengar doa kami semua, dalam waktu tidak lama mamah kembali tenang dan sama sekali tidak merasakan sakit lagi akibat kankernya.
Dalam keadaan yang seperti itu aku merasa seperti orang bodoh yang tidak tahu apa2. Aku merasa tidak berguna ketika mamah membutuhkan pertolongan. Bukankah mamah selalu hadir ketika aku membutuhkannya sewaktu kecil? Bukan kan mamah slalu bersedia melayaniku ketika aku menangis karena kehausan dan kelaparan di malam hari sewaktu kecil? Tapi sekarang, disaat mamah membutuhkan pertolongan, aku hanya bisa berdoa dan memohon tanpa bisa berbuat apa2. Semalam penuh ku isi malamku dengan mengutuk diri ku yang tak berguna ini dengan tetap berdoa smoga allah memberikan yang terbaik bagi kita semua.
Diluar dugaan kawan lama Irna menghubungi ku untuk minta bertemu. Akupun tak tahu mengapa aku menyanggupinya. Dulu kami sangatlah dekat, kami sering berbagi kisah yang kami alami. Tapi jangan berfikir aneh2 dulu, g ada yg special dari hubungan kita, just friend. Hoka-hoka bento Plasa Senen menjadi pilihan kami untuk bertemu di malam itu, tanpa ku duga ternyata ayahnya telah tiada. Ia menceritakan betapa menyesalnya ia disaat kepergian ayahnya. Singkat cerita ayahnya mengidap penyakit stroke yang membuatnya lumpuh. Karena lumpuh ayahnyapun tidak bisa kemana2 selain ditempat tidur, tidak terkecuali untuk buang air.
Pada suatu pagi tepatnya jam 06.00 ayahnya secara tidak sengaja menendang pispot yang berisi air seni ayahnya, otomatis seluruh kasur basah terkena air seni tersebut. Lepas dari kendali Irna sahabatku ini memarah-marahi ayah nya dengan cukup keras (mnrut cerita dia). Ayahnya minta maaf dengan nada pelan namun tidak di gubris. Setelah puas memarahi ayahnya Irna pun pergi kekampus untuk mengikuti sidang, ternyata allah berkehendak lain. Satu jam sebelum sidang irna dimulai kurang lebih jam 08.00 pagi Allah memanggil ayah Irna untuk kembali kepangkuannya. Tak kuasa mendapat berita seperti itu itu Irna menangis. Ia sangat menyesal karena telah memaki-maki ayahnya. Ternyata allah tidak memberi Irna kesempatan untuk mendampingi ayahnya memenuhi panggilan sang Khaliq.
Suasana makan pun berubah menjadi haru, aku cukup sedih mendengar cerita sahabatku yang satu ini. Sambil menangis dan perlahan berusaha mengusapkan air mata irna mengakhiri ceritanya. Akupun dalam posisi tambah bingung, karena aku tidak tahu apa yg harus diperbuat untuk menghadapi wanita yang sedang menangis dan bersedih di hadapan ku. Finally, aku hanya bisa berkata “smoga ayahmu khusnul khotimah, amien.” Suasana kembali seperti biasa, aku menanyakan gmana kabarnya dan keluarga begitu juga sebaliknya. Lagi-lagi 1 pertanyaan besar dalam otak ku,”mengapa allah mempertemukanku dengannya disaat kita sudah hampir 2 tahun tidak bertemu dan mengapa juga dia harus hadir dihadapanku dengan cerita seperti itu?”. Lamunan dari semua pertanyaanku membuatku lupa, banyak gadis cantique di mall yang mengharapkan lirikan ku namun aku acuhkan.

4 april 2010
Aku tidak pernah menyangka sedikitnpun, inilah saat2 terakhir kebersamaanku dan mamahku. Aktivitas ku dirumah sakit tidak jauh berbeda, baca buku, novel, dan yang pasti nonton sinetron FTV. Kisah cinta di sinetron ini sering membuatku ketawa sendiri dan kadang2 ditemani mamah kita tertawa bersama. Apalagi jika aktor yang bermainya adalah Vigo G bastian artis yang menurut ku -11 12 (walaupun aku yang -11 dan Vino 12 nya gpp lah) dengan ku ini slalu bisa mengundang tawa. Cerita sinetron FTV sangat alay, karena alay nya itulah aku tertawa. Di suatu malam mamah menanyakan kepadaku, “apa rencana aid kedepan?” aku sudah punya konsep hidup ku untuk kedepan, jadi itu bukan pertanyaan sulit bagiku. “insya allah setelah mamah sembuh aid mau kerja, dari uang hasil kerja itu aid mau S2, setelah S2 aid mau jadi dosen, karena dengan menjadi dosen insya allah mudah untuk mengambil S3. Mudah2an sebelum umur aid 40 aid sudah bisa menyelesaikan gelar doktor mah,amein”. Ternyata mamah punya satu permintaan, “les bhs inggris id, itu penting buat aid”. Kalimat itupun menjadi akhir obrolan kita, dan sejenak aku teringa ketika masa SMP.
Dulu mamah pernah memasukan ku ke sebuah kursus bahasa inggris ketika aku kelas 3. Tidak tanggung2 mamah membayar tempat les itu langsung 1 tahun disaat yang lain hanya bayar perbulan atau ikut sebulan. Aku teringat akan dosaku saat itu, aku hanya mengambil uang jajan dari mamah dan pergi ketempat les bukan untuk les, malinkan nongkrong bersama kawan2 di pinggir jalan sambil merokok, ngopi dan bercanda. Setiba nya waktu pulang akupun pulang agar nampak seperti habis berangkat les. Ingatan itu menemani malamku sebelum tidur. Ingatan itu juga yang membuat aku kembali memohon maaf kepada mamah dalam hati, kok bisa aku jadi anak dulu seperti itu? astghfirullah.
Malam berikutnya tidak berbeda dengan malam2 sebelumnya. Aku tetap setia nonton FTV. Jam setengah 2 malam tiba-tiba mamah terbangun, “aid, ambilin mamah minum dong sayang” akupun bergeas mengambilkannya minum. Setelah selai aku kembali duduk di kursi sebelah tempat tidurnya, tentu aku melanjutkan menonton FTV. Tanpa kusadari tangan mamah mendarat di kepala ku, namun kali ini pendaratanya berbeda ketika aku kecil dulu jika mamah sedang marah. Dulu jika mamah sedang marah efek dari pendaratan tangannya di kepala qw adalah rasa sakit dan terkadang agak benjol, namun tangan mamah malam ini mendarat mulus dengan penuh kasih sayang. Mamah membelai rambutku dari depan ke belakang.
Sebenarnya aku agak risih, aku takut kutu2 di rambutku berontak dan menyerang mamah. Tapi yasudahlah, aku diamkan apa yang mamah pengen lakukan dengan tangannya di kepala ku. Mamah sambil mengusap rambutku dan berdoa “ya allah bahagiakanlah anak ku ini, ia telah ikhlas mengurus hamba selama hamba sakit, ya allah berkahkanlah hidupnya, jadikanlah ia anak sholeh yang bermanfaat bagi agama, ridha’ dan doaku selalu menyertainya ya allah”. Aku terdiam, jantungku berhenti berdetak, aku tak tahu apa yang terjadi. Sedih, haru, senang, seolah semua membaur menjadi satu setelah aku mendengar doa dan ucapan mamahku. Pilu hatiku hanya mampu ku obati dengan doa.
9 bulan mengurus mamah di rumah sakit secara tidak langsung menjadikan aku dokter yang tidak pernah di sumpah atau dilantik. Jangankan disumpah atau dilantik, mengenakan jaz putih kebanggaan dokter ataupun calon dokter aku belum pernah. Sempat membuatku kesal melihat gaya anak2 kedokteran yang sedang koas di rumah sakit tersebut. Jika mereka sudah mengenakan jas putih dada mereka semua busung dan merasa berdada besar (gagah) sekalipun itu wanita yg memang kodratnya.
Pernah satu kesempatan aku sedang membeli jus dengan menggunakan celana levis dan kaos oblong putih sambil menunggu juz di dalam kanntin seorang wanita cukup cantiqe menepuk bahu ku, dengan penuh rasa tanya sekaligus ge-er aku tengok dia yang datang dari arah belakang. Dengan bibir manisnya dia mengatakan kepadaku “mas es teh dong dua gelas”. Dengan rasa kesal sekaligus kasihan aku katakan, maav mbak yang jualnya disana lagi baut jus. “aduh mas maav maav” untung aja cwe, kalo cwo gw kerjain PASTI.
Setibanya dari kantin yang sempat membuatku hampir ke ge-er’an dr Ruswandi baru saja dari kamar mengecek keadaan mamah. Tidak lama berselang seorang suster manis bernama Tika menemuiku dan mengatakan “mas dokter mau ngomong”. Ambil bercanda “aku pikir suster yang mau ngajak aku ngomong”he,... setibanya di tempat, dokter mengeluarkan hasil rongen mamah dan mengajariku cara melihat rongen dan mengatakan “mas Kanker di Paru-paru ibu sudah menyerang hampir seluru bagian paru2 ibu neh mas”. Akhir2 ini memang mamah kesulitan dalam bernafas, sehingga harus dibantu oleh oksigen. Namun berita dari dokter itu laksana sambaran petir yang menyerang aku seorang di siang hari. “berapa persentase fungsi paru2 mamah dok secara medis?” pertanyaan itu seketika keluar dari mulutku. “kalo secara medis saya memperkirakan fungsi paru2 ibu tinggal 20% lagi”. Ternyata petir tidak cukup mewakili keterkejutan ku atas berita ini, akupun mengembalikan semuanya kepada Allah SWT.
Beberapa hari sebelum kepergian mamah, mamah seringkali memarahi ku. Apapun ksalahannya, baik yang diperbuat ataupun tidak, semua amarah dilampiaskannya kepadaku. Tubuhku sangatlah letih karena sepuluh hari terakhir aku hnya tidar tidak lebih dari 3 jam. Aku sudah capek, letih, jenuh, bosan di tambah harus dengar omelan dari mamah. Bukan Cuma itu, disaat2 terakhirpun aku yang membersihkan pampers mamah di kamar mandi. Bisa kalian bayangkan bgaimana kondisi ku saat itu. Tapi mamah seolah2 gak perduli denganku dan hanya ingi marah2 saja, apapun itu penyebabnya. Pernah di satu waktu siang saat aku ingin menyuapi mamahku aku mencoba menawarkan beberapa lauk yang ada di meja makan. Mamah dengan kasarnya mengatakan “jangan banyak omong lo...!!!” bisikan setanpun segera masuk dengan mulusnya ke otakku dan mengatakan “lemparkan saja meja makan itu”. Skali lagi allah melindungiku dengan satu kali istighfar. Teringat oleh ku kisah sahabatku Irna yang menyesali perbuatannya sesaat sebelum kepergiaan ayahnya. Dan cerita itupun menjadi pegangan ku untuk terus istiqomah merawat mamahku.

Rabu 13 April 2011
Tepat pukul 15.00 tante ku datang ke Rumah sakit. Melihat keadaan mamahku yang semakin tidak berdaya dan kondisi ku yang terlihat sangat kecapean. Tante mengajak ku pulang ke cililitan agar aku beristirahat. Karena tante qw tahu aku sangat kurang istirahat dan memang selalu aku yang menjaga mamah ku setelah aku pulang dari jogja. Akupun istrhat selama 2 jam di cililitan. Malam setelah maghrib aku kembali kerumah sakit dan ternyata mamah ku sudah tidak sadarkan diri lagi. Ditemani seluruh peralatan medis yang melekat pada tubuh mamah, mamah bernafas dibantu oksigen dengan tekanan lebih.
Hingga hari berikutnya, tak kuasa hatiku melihat itu semua. Melihat seorang wanita yang telah membawaku kemanapun selama 9bulan tanpa pernah mengeluh, wanita yang telah bertaruh nyawanya agar aku bisa menghirup udara segar, wanita yang telah menyusui dan membesarkanku hingga saat ini, Seorang wanita yang gagah mendampingiku disaat aku butuh perlindungan, seorang wanita yang telah mengikhlaskan air susunya untuk ku minum, wanita yang telah menuntunku untuk mengucapkan kalimat “laailahaillallah muhammadurrasulullah”, wanita yang telah menuntunku menganal kalimat-kalimat allah, wanita yang telah membekaliku dengan islam agar aku kelak menjadi anak sholeh dan bermanfaat bagi agama. Kini ia terbujur lemas takberdaya di atas kasur rumah sakit. Ya allah yang maha pengasih lagi maha penyayang aku mohon ya allah, sembuhkanlah mamah ku ya allah, angkatlah penyakitnya, kembalikan ia kepada kami seperti dulu, aku masih ingin melihatnya bahagia atas prestasi yang akan ku raih lagi Ya allah.
Kulihat kaki, tangan mamahku sudah mulai membiru. Kesedihanku semakin tak terbendung sekalipun aku tak kuasa untuk menangis.
Tepat pukul 15.30 ayah baru datang karena harus mengurus beberapa keperluan mamah. Melihat kondisi mamah yang sudah semakin tak berdaya, ayahpun memulai untuk membimbing mamah dengan kalimat “laailahaillallah muhammadurrasulullah” ditelinga mamah. Setelah hampir satu jam, kebetulan aku yang terakhir membimbing mamahku untuk mengucapkan syahadat sambil terus berdoa.Allah tidak menjawab doa ku juga doa seluruh keluargaku, allah punya rencana lain. Pukul 16.30 setelah hasil detak jantung keluar mamah telah menghembuskan nafasnya yang terakhir. Suasana duka pun menyelimuti kami semua. Air mataku seolah olah banjir tak terbendung setelah mendengar kalimat “Innalillahi wainna ilaihi raaji’un” diucapkan oleh ayahku. Mamah pergi meninggalkan senyum yang indah di wajahnya, senyum sangat kukenal sejak aku kecil.

(Menurut cerita ayah ku, setelah aku mnuntun mamah syahadat dan ayah kembali ke telinga mamah ayah mengatakan “ya allah, kalo memang mamah sudah harus kembali kepada allah ayah ikhlas, ayah ridha ayah jaminkan surga buat mamah”. Tidak lama berselang setelah kalimat itu diucapkan mamahku menghembuskan nafas terakhirnya)

Saudaraku seiman, sayangilah orang tua kalian lebih dari kalian menyayangi diri kalian sendiri, terutama kepada ibu kalian. Karena tangisan kalian tiada berguna jika Allah SWT telah mengembalikan kedua orang tua kalian ke pangkuan nya. Smoga cerita ini menjadi pelajaran yang bermanfaat

18 Desember 2010

Sepakbola dan Semangat Persatuan Indonesia

Perkelahian dan pertempuran dikalangan masyarakat adalah hal yang sulit ter-elakan. Terkadang pemicu terhadap konflik tersebut ialah masalah sepele. Sepakbola tidak terkecuali sering menjadi sebab atas perkelahian yang terjadi. Namun hal yang menarik adalah menurunya angka “perkelahian” saat Indonesia bermain pada piala AFF 2010 dan berhasil menumbangi beberapa negara dalam frase grup yang membuat Indonesia menjadi juara grup dan lolos ke babak semi final.
Kebanggaan atas hasil baik yang diraih oleh Timnas Indonesia tidak saja menjadi kebangaan Timnas, melainkan juga menjadi kebanggaan seluruh masyarakat Indonesia. Efek terhadap kebahagiaan itu melahirkan semangat baru yang luar biasa, baik semangat bermain dan semangat masyarakat untuk mendukung agar bangsa Indonesia dapat meraih kemenangan pada piala AFF 2010 ini. Sebagai sebuah olah raga, tentu sepak bola menjadi bagian yang sulit terlepaskan dari kehidupan bangsa Indonesia.
Sepak bola bukan saja menjadi suatu olah raga yang digemari oleh kaum adam saja, melainkan juga mampu membuat kaum hawa “kepincut” terhadap olahraga tersebut, tidak terkecuali di Indonesia. Situasi Indonesia yang “kacau-beliau” tidak menghalangi kesuksesan Indonesia bertengger di posisi puncak sebagai juara grup piala AFF. Sebagai sebuah ajang “pertarungan” yang terlihat i-rasional (karena sepakbola adalah olah raga yang membuat 22 orang “bertempur” untuk memperebutkan 1 buah bola) sepak bola mampu memikat dan mempersatukan seluruh elemen kosmos se-olah bersatu-padu untuk meraih 1 kata, MENANG.
Sering kita lihat pada setiap kompetisi sepakbola yang ada di Indonesia, untuk meraih kata menang terkadang jauh dari sportifitas. Jauhnya sportifitas dari permainan sepakbola yang kerap terjadi dalam pertandingan di liga-liga domestic memicu terjadinya perkelahian yang semestinya tidak perlu terjadi. Tidak jarang nyawa meregang akibat perkelahian yang tidak perlu tersebut. Baik perkelahian antar supporter ataupun perkelahian antar pemain. Perkelahian-perkelahian inilah yang sulit terhindari dari dunia per-sepakbolaan Indonesia. Perkelahian ini juga sering berakibat pada mereka yang pada dasarnya tidak memiliki kepentingan dalam konflik tersebut (masyarakat dan aparat kepolisian).
Uniknya di negara yang terdiri dari beberapa suku ini adalah, perkelahian-perkelahian tersebut hanyalah satu bagian dari perkelahian-perkelahian yang “spektakuler”. Di zaman Romawi pertarungan dalam wadah Gladiator, umumnya yang menjadi korban adalah petarungnya itu sendiri. Namun jika kita berkaca pada negara seperti Indonesia, perkelaian-perkelahian umumnya mewakili seluruh elemen bangsa Indonesia, tidak terkecuali elit politk. Sayangnya perkelahian tersebut bukan hanya berdampak pada mereka sebagai petarung poitik, namun dampak yang selalu dirasakan ialah pada rakyat kecil. Inilah peratungan “spektakuler” bangsa Indonesia, pertarungan yang selalu mengorbankan rakyat dan bukan petarungnya itu sendiri.
Terlepas dari spektakulernya pertarungan elite politik, akhir-akhir ini bangsa Indonesia terfokuskan pada suatu cita-cita besar, cita-cita tersebut bukanlah cita-cita meraih kemerdekaan, melainkan cita-cita besar meraih KEMENAGAN dalam piala AFF 2010. Dapat kita lihat, hampir tidak ada perkelahian yang terjadi sebelum dan sesudah pertandingan, khususnya antar suporter. Padahal dapat kita pastikan, hampir 80% lebih pertandingan sepakbola Indonesia diakhiri dengan perkelahian yang melayangkan nyawa seseorang. Ini menjadi bukti, dalam piala AFF ini semangat persatuan bansa Indonesia kembai terlahir. Semangat persatuan ini jugalah yang mampu mempersatukan seluruh sporter yang ada di Indonesia (The Jack, Bonek, Viking, dll). Hal yang lebih membahagiakan adalah ditengah memanasnya hubungan 2 tokoh poltik bangsa ini (SBY dan ICHAL) dengan beberapa problem yang ada, 2 toko politik tersebut nampak seperti saudara saat menyaksikan pertandngan Indonesia melawan Filipina.
Kemengan 1-0 dari Filipina seolah-olah menghancur-leburkan perseturuan yang ada di kedua belah pihak. Senyum dan salam kebahagiaan dari kedua tokoh tersebut stelah pertandingan membuktikan juga kepada kita, bahwa sepakbola dapat menghancur-leburkan segala macam konflik yang seringkali menjadikan masyarakat sebagai korbanya. Pemandangan atau moment sperti ini sulit kita temui di bangsa yang seringkali masyaraatnya takut tidak mendapatkan jabatan dan berkelahi demi mendapatkan jabatan tersebut. (Pram A Toer)
Pengorbanan yang dilakukan oleh masyarakat selaku pendukungpun tidak perlu diragukan. Baik melalui televise maupun yang sejak awal pertandingan hingga tulisan ini dibuat tidak sedikit pendukung yang berdatangan dari daerah tetap setia mendampingi tim Garuda menjalani pertandingan-pertandingan berikutnya. Sekali lagi perlu di ingat, semua ini demi kemenangan Indonesia, dan bukan kemenangan satu orang atau golongan saja. Inilah saatnya Indonesia memulai kembali kehidupan bersama yang bermartabat. Bangsa yang mampu menjaga harga dirinya di mata bangsa lain. Smoga semangat persatuan ini tetap terjaga di dalam memulihkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap Pemimpinya.



31 Agustus 2010

PERPU Di Indonesia


PERPU adalah suatu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang yang dibuat oleh Presiden (dengan bantuan Menteri, Pemerintah, tanpa DPR). Pasal 22 ayat 1 menyatakan: “Dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang”. Oleh karena perdebatan dalam DPR memakan waktu yang lama dan dengan demikian tidak dapat dijalankan suatu Pemerintahan yang efisien maka untuk mengatur selekas-lekasnya suatu keadaan yang genting, yang darurat, Presiden diberi kuasa (wewenang) membuat sendiri yaitu tanpa kerjasama dengan DPR suatu peraturan bertingkatan undang-undang. Perpu lahir dikala negara, khususnya Indonesia mengalami hal ikhwal kegentingan yang memaksa. mengalami hal ikhwal kegentingan yang memaksa ini juga menjadi salah satu pembahasan dalam Hukum Tata Negara, yaitu mengenai Hukum Tata Negara Darurat. Hukum Tata Negara Darurat ialah: Rangkaian pranata dan wewenang negara secara luar biasa dan istimewa, untuk dalam waktu yang sesingkat-singkatnya dapat menghapuskan darurat atau bahaya yang mengancam ke dalam kehidupan kehidupan biasa atau normal
Wewenang Presiden menetapkan perpu adalah kewenangan yang luar biasa di bidang perundang-undangan, sedangkan wewenang ikut membentuk undang-undang, Peraturan Pemerintah, dan Keputusan Presiden adalah wewenang biasa. Dalam praktik sistem perundang-undangan yang berlaku, Perpu merupakan jenis peraturan perundang-undangan tersendiri. Secara praktis penggunaan sebagai nama tersendiri dimaksudkan untuk membedakan dengan PP yang bukan sebagai pengganti undang-undang atau PP. Menurut UUD 1945, Perpu adalah PP yang ditetapkan dalam “hal ikhwal kegentingan yang memaksa”.
Dalam praktik yang berlaku, “hal ikhwal kegentingan yang memaksa” tidak sekedar diartikan sebagai adanya bahaya, ancaman, atau berbagai kegentingan lain yang langsung berkenaan dengan negara atau rakyat banyak. Pernah terjadi perpu ditetapkan untuk mengangguhkan berlakunya UU tentang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan UU Lalu Lintas dan Angkutan Umum. Menurut ketentuan Pasal 21, UU Nomor 8 Tahun 1983 (Pajak Penambahan Nilai) mulai berlaku 1 Juli 1984. Menjelang tanggal tersebut ternyata belum siap sehingga perlu ditangguhkan. Keadaan belum siap inilah yang dapat dijadikan dasar pembuatan perpu. Jadi suatu “kegentingan yang memaksa” tidak semata-mata karena keadaan yang mendesak.
Unsur “kegentingan yang memaksa” harus menunjukan dua ciri umum, yaitu:
1. Ada krisis (crisis), suatu keadaan krisis apabila terdapat gangguan yang menimbulkan kegentingan dan bersifat mendadak.
2. Ada kemendesakan (emergency), apabila terjadi berbagai keadaan yang tidak diperhitungkan sebelumnya dan menuntut suatu tindakan atau pengaturan segera tanpa menunggu permusyawaratan terlebih dahulu.

Saat ini lahirnya UU No. 10 Tahun 2004, pengaturan mengenai perpu terdapat pada Pasal 7 ayat 1 dengan urutan sebagai berikut:
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
3. Peraturan Pemerintah.
4. Peraturan Presiden.
5. Peraturan Daerah.

Berdasarkan penjelasan di atas dapat kita pahami, bahwa Perpu memiliki kedudukan yang setara dengan undang-undang. Menurut Maria Farida Indrati, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang mempunyai fungsi yang sama dengan undang-undang. Penjelasan di atas memberi pencerahan kepada kita, bahwa di dalam UU No. 10 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang memiliki kedudukan yang sejajar dengan Undang-undang, karena Perpu itu lahir dalam “hal ikhwal yang memaksa” yang harus dengan segera di buat suatu dasar hukumnya.
Sehingga dengan keberadaan Perpu maka dengan cepat Presiden dapat mengambil keputusan untuk mengatasi “hal ikhwal yang memaksa” tersebut. Namun perlu di ingat, Perpu adalah suatu aturan yang bersifat sementara, mengingat Perpu tersebut hanya untuk mengatasi “hal ikhwal yang memaksa” negara dengan segera. Ini berarti apabila keadaan “hal ikhwal yang memaksa” tersebut telah selesai di hadapi maka Perpu bisa di gunakan kembali atau tidak. Ini semua tergantung bagaimana DPR di dalam memutuskan nasib Perpu tersebut.
Apabila Perpu sudah tidak lagi di butuhkan, maka DPR di dalam sidang berikutnya membahas nasib Perpu tersebut. Apabila DPR menerima Perpu tersebut, maka perpu tersebut akan secara langsung menjadi Undang-undang. Namun apabila DPR menolak terhadap keberadaan Perpu tersebut, maka sudah secara pasti Perpu tersebut tidak berlaku lagi dan akan di hapuskan atau tidak digunakan kembali oleh pemerintah sebagai dasar hukum.
Perpu yang tidak diajukan dalam persidangan DPR yang berikut harus dianggap “tidak mempunyai kekuatan berlaku lagi karena telah melampaui waktu” sangat penting mencegah perpu dipergunakan secara”mempermanenkan” kedaruratan yang biasanya mengandung makna pembenaran bagi penyimpangan atas suatu sistem yang normal. Pernah terjadi sebelum perpu yang ditetapkan Presiden antara Tahun 1962 sampai 1965 baru disetujui oleh DPR dan di tetapkan sebagai UU tahun 1969 (Undang-undang No. 7 Tahun 1969).
Praktik ini melanggar UUD 1945 karena praktik ini tidak mencerminkan pembatasan-pembatasan yang di kehendaki oleh UUD. Sedangkan UUD sebagai wujud paham konstitusionalisme bertolak dari asas pembatasan (pembatasan wewenang atau pembatasan waktu). Untuk mencegah “kelalaian” ini, inisiatif mengajukan Perpu untuk memperoleh persetujuan DPR tidak hanya di bebankan pada Presiden. DPR dapat menggunakan Rancangan Undang-undang agar perpu memperoleh persetujuan (atau tidak memperoleh persetujuan) DPR. Penggunaan hak inisiatif ini sekaligus mempunyai makna pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap Presiden (Pemerintah).
Konsep Perpu sebagai suatu peraturan perundang-undangan yang bersifat sementara tidak berlaku adagium untuk “menggantikan perpu tersebut atau untuk menghapus perpu tersebut”, tetapi hanya adagium “dicabut oleh peraturan perundang-undangan yang sederajat atau yang lebih tinggi”. Perpu tidak dapat dicabut dengan Perpu serupa karena:
1. Perpu yang mencabut harus memenuhi syarat hal ikhwal kegentingan yang memaksa. Sedangkan perpu yang ada perlu dicabut atau diubah bentuknya menjadi undang-undang karena tidak ada lagi hal ihkwal kegentingan yang memaksa.
2. Perpu yang dicabut harus juga diajukan ke DPR, yaitu Perpu tentang pencabutan Perpu tersebut.

Beberapa alasan di atas menjadi alasan yang sangat substansial mengapa perpu tidak dapat di gantikan oleh perpu juga. Konsep yang ada sebagaimana diatur dalam UUD atau konstitusi kita saat ini sudah memberikan gambaran yang sangat jelas dan tepat di dalam mengatasi masalah Perpu, karena memang hendaknya Perpu tersebut diagantikan atau dihapus oleh undang-undang. DPR sebagai lembaga Legislatif yang memiliki kewenangan penuh untuk mencabut, menggantikan atau mengesahkan suatu produk yang sementara (Perpu) menjadi suatu produk yang permanen (Undang-undang) di dalam sidang DPR.

08 Agustus 2010

Pengujian Perpu JPSK oleh Mahkamah Konstitusi

Fungsi atau peran dari Mahkamah Konstitusi salah satunya ialah melakukan judicial review. Judicial Review yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi ialah untuk menjaga konsistensi UUD 1945 dengan peraturan perundang-undangan yang ada di bawah UUD 1945. Hanya saja peraturan perundang-undangan yang berada di bawah undang-undang bukan menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi, mengingat bahwa peraturan perundangundangan di bawah undang-undang adalah menjadi kewenangan Mahkamah Agung. Permasalahan yang serius dalam kajian kali ini adalah pengujian terhadap Perpu No. 4 tahun 2008 tentang Jaringan Pengamanan Sistem Keuangan atau yang lebih familiar disebut dengan Perpu JPSK. Dalam aturan normatifnya perpu adalah suatu peraturan yang bersifat sementara yang lahir hanya untuk mengatasi keadaan “hal ikhwal kegentingan yang memaksa”. Karena sifatnya yang sementara itulah perpu perlu diuji melalui mekanisme legislative review. Pengujian legislative review ini dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Perpu yang di tolak oleh DPR maka akan batal atau sudah tidak bisa menjadi landasan hukum kembali, namun bagi perpu yang diterima maka akan menjadi UU. Dalam kajian kali ini penulis akan menyajikan pengujian terhadap perpu yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi
A. PENDAHULUAN

Pada Tahun 2008, dengan adanya kasus century, Presiden Republik Indonesia dengan kewenangannya sebagaimana tercantum dalam Pasal 22 UUD 1945, mengeluarkan Perpu Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaringan Pengamanan Sistem Keuangan, atau yang biasa disebut dengan Perpu JPSK. Perpu tersebut lahir dengan beberapa pertimbangan Presiden, yang diantaranya ialah:
a. Bahwa dalam upaya menghadapi ancaman krisis keuangan yang berpotensi membahayakan stabilitas sistem keuangan dan perekonomian nasional atau menghadapi krisis keuangan, perlu ditetapkan suatu landasan hukum yang kuat dalam rangka pencegahan dan penanganan krisis.
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan

Jaringan Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) adalah suatu mekanisme pengamanan sistem keuangan dari krisis yang mencakup pencegahan dan penanganan krisis. Adapun tujuan dan ruang lingkupnya adalah untuk menciptakan dan memelihara stabilitas sistem keuangan melalui pencegahan dan penanganan krisis dan ruang lingkup Jaring Pengaman Sistem Keuangan meliputi pencegahan dan penanganan krisis .
Pencegahan krisis sebagaimana dimaksud di atas adalah meliputi tindakan mengatasi beberapa permasalahan, yang diantaranya adalah permasalahan:
a. Bank yang mengalami kesulitan likuiditas yang berdampak sistemik
b. Bank yang mengalami permasalahan solvabilitas atau kegagalan pelunasan FPD yang berdampak sistemik
c. LKBB yang mengalami kesulitan likuiditas dan masalah solvabilitas yang berdampak sistemik

Untuk mencapai tujuan Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) sebagaimana dimaksud, maka dibentuklah Komite Stabilitas Sistem Keuangan, yang selanjutnya disebut KSSK. Keanggotaannya terdiri dari Menteri Keuangan sebagai Ketua merangkap Anggota dan Gubernur Bank Indonesia sebagai Anggota. Organisasi KSSK adalah organisasi yang lahir berdasarkan Perpu Nomor 4 Tahun 2008. KSSK berfungsi menetapkan kebijakan dalam rangka pencegahan dan penanganan krisis.
Dalam rangka melaksanakan fungsi penetapan kebijakan pencegahan dan penanganan krisis, KSSK mempunyai tugas yang di antaranya ialah:
1. Mengevaluasi skala dan dimensi permasalahan likuiditas dan/atau solvabilitas bank/LKBB yang ditengarai berdampak sistemik
2. Menetapkan permasalahan likuiditas dan/atau masalah solvabilitas bank/LKBB berdampak sistemik atau tidak berdampak sistemik
3. Menetapkan langkah-langkah penanganan masalah bank/LKBB yang dipandang perlu dalam rangka pencegahan dan penanganan krisis

Berdasarkan beberapa kewenangannya, maka pengambilan keputusan oleh KSSK untuk menyelamatkan bank century adalah sah secara hukum positif, sebagaimana diamanatkan oleh Perpu Nomor 4 Tahun 2008, karena jika Bank Century tidak segera diselamatkan oleh KSSK maka akan berdampak sistemik (seperti penjelasan pada tugas KSSK).
Pada Rabu, tepatnya pada 29 Oktober 2009 Pemerintah menyampaikan RUU tentang penetapan Perpu JPSK tersebut menjadi undang-undang kepada DPR RI. Namun pada Selasa tepatnya 17 Desember 2009, hasil kurang memuaskan harus diterima oleh pemerintah, dikarenakan Dewan Perwakilan Rakyat menolak terhadap permohonan penetapan tersebut dengan alasan jika Perpu tersebut ditetapkan maka akan berpengaruh pada Anggaran Pembelanjaan Negara (APBN) tetapi tidak dapat diambil tindakan hukum terhadap pejabat yang telah membuat keadaan bahaya tersebut.
Berdasarkan hal tersebut maka perpu tersebut sepatutnya batal demi hukum, sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Pasal 22 UUD 1945. Namun dalam perjalanannya Perpu tersebut masih dipandang berlaku oleh pemerintah, sehingga Perpu tersebut di uji materil oleh Mahkamah Konstitusi. Secara tegas dalam UUD 1945 Pasal 24 C mengatakan, yang menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah menguji UU terhadap UUD, dan bukan menguji Perpu atau peraturan perundang-undangan lain di bawah UU terhadap UUD. Pengujian Perpu Nomor 4 Tahun 2008 oleh Mahkamah Konstitusi tentunya menjadi pertanyaan, apakah Mahkamah Konstitusi berwenang terhadap pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu)? Mengingat yang menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah menguji Undang-undang terhadap UUD 1945.


B. HUKUM DARURAT NEGARA

Hukum Tata Negara Darurat ialah: Rangkaian pranata dan wewenang negara secara luar biasa dan istimewa, untuk dalam waktu yang sesingkat-singkatnya dapat menghapuskan keadaan darurat atau bahaya yang mengancam, ke dalam kehidupan kehidupan biasa menurut undang-undang. Beberapa unsur yang harus ada di antaranya ialah:
1. Adanya bahaya negara yang patut dihadapi secara luar biasa.
2. Upaya biasa, pranata yang umum dan lazim tidak memadai untuk digunakan menanggapi dan menanggulangi bahaya yang ada.
3. Kewenangan yang biasa yang diberikan dengan hukum kepada pemerintah untuk secepatnya mengakhiri bahaya darurat tersebut, kembali ke dalam kehidupan normal.

Wewenang luar biasa itu dalam HTN Darurat itu adalah untuk sementara waktu saja, sampai keadaan darurat tersebut dipandang tidak membahayakan lagi. Dikatakan dalam Pasal 12: “Presiden menyatakan keadaan bahaya, syarat syarat dan akibat keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang”
Selanjutnya dikatakan dalam Pasal 22 UUD 1945 :
1. Dalam “hal ikhwal kegentingan yang memaksa”, Presiden berhak menetapkan Peraturan Pemerintah sebagai Pengganti Undang-undang.
2. Peraturan tersebut haruslah mendapat persetujuan dari DPR dalam persidangan yang berikut.
3. Jika tidak mendapat persetujuan, maka Peraturan Pemerintah tersebut harus dicabut

Apabila kita melihat kembali pada Konstitusi RIS, bangsa kita juga telah mengatur tentang keadaan darurat negara. Tercermin dalam Pasal 139 & 140 Konstitusi RIS. Dikatakan di Pasal 139:
1. Pemerintah berhak atas kuasa dan tanggung jawab sendiri menetapkan Undang-undang darurat untuk mengatur hal-hal penjelenggaraan Pemerintah Federal jang karena keadaan-keadaan mendesak perlu diatur dengan segera.
2. Undang-undang darurat mempunjai kekuasaan dan kuasa undang-undang federasi ketentuan ini tidak mengurangi jang ditetapkan dalam pasal jang berikut.

Di dalam Konstitusi RIS Pasal 140 dikatakan :
1. Peraturan-peraturan jang termaktub didalam undang-undang darurat, segera sesudah ditetapkan, disampaikan kepada DPR jang merundingkan peraturan itu menurut jang ditentukan tentang merundingkan usul undang-undang pemerintah.
2. Djika suatu peraturan jang dimaksud dalam ajat-ajat jang lalu, waktu jang dirundingkan sesuai dengan ketentuang-ketentuan bagian jang ini, ditolak oleh DPR, maka peraturan itu tidak berlaku lagi karena hukum.
3. Djika undang-undang jang menurut ajat lalu tidak berlaku lagi, tidak mengatur segala akibat yang timbul dari peraturanja, baik jang dapat dibetulkan maupun jang tidak maka undang-undang federal mengadakan tindakan-tindakan jang perlu tentang itu.
4. Djika peraturan jang termaktub dalam undang-undang darurat itu dirubah dan ditetapkan sebagai undang-undang federal, maka akibat-akibat perubahanja diatur pula sesuai dengan jang ditetapkan dalam ajat jang lalu

Di dalam UUDS 1950, pasal yang mengatur mengenai keadaan darurat negara termaktub di dalam Pasal 96 Ayat 1 & 2, sedangkan di Pasal 97 di jelaskan dalam Ayat 1 Sampai 4. Pasal 96 mengatakan :
1. Pemerintah berhak atas kuasa dan tanggung jawab sendiri menetapkan undang-undang darurat untuk mengatur hal-hal penjelenggaraan pemerintahan jang karena keadaan-keadaan mendesak perlu diatur dengan segera.
2. Undang-undang darurat mempunjai kekuasaan dan derajat undang-undang; ketentuan ini tidak mengurangi jang ditetapkan dalam pasal jang berikut.

Pasal 97 menyatakan :
1. Peraturan-peraturan jang termaktub dalam undang-undang darurat, sudah ditetapkan, disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat selambat-lambatnja pada sidang jang berikut jang merundingkan peraturan ini menurut jang ditentukan tentang merundingkan usul undang-undang Pemerintah
2. Djika suatu peraturan jang dimaksud dalam ajat yang lalu, waktu dirundingkan sesuai dengan ketentuan bagian ini, ditolak oleh DPR, maka peraturan itu tidak berlaku lagi karena hukum.
3. Djika undang-undang darurat jang menurut ajat yang lalu tidak berlaku lagi, tidak mengatur segala akibat jang timbul dari peraturannja baik jang dapat dipulihkan maupun jang tidak maka undang-undang mengadakan tindakan-tindakan jang perlu tentang itu.
4. Djika peraturan jang termaktub dalam undang-undang darurat itu dirubah dan ditetapkan sebagai undang-undang, maka akibat perubahanja diatur pula sesuai dengan jang ditetapkan dalam ajat jang lalu.

Dalam sistem UUDS 1950 dan konstitusi RIS hal serupa dengan Perpu dinamakan “Undang-Undang Darurat”. Meskipun serupa dan mempunyai fungsi sama, tetapi terdapat perbedaan perumusan antara UUD 1945 dengan UUDS 1950 dan KRIS, diantaranya:
1. Menurut UUD 1945 wewenangan membuat Perpu itu ada pada presiden. Menurut UUDS dan KRIS wewenang membuat perpu itu ada pada Pemerintah. Perbedaan ini sebagai pencerminan perbedaan sistem Pemerintahan. UUD 1945 bersistem Presidensil, penyelenggara pemerintahan dilakukan oleh Presiden. UUDS 1950 dan KRIS bersistem Parlementer, pemerintahan diselenggarakan Presiden dan kabinet yang disebut Pemerintah.
2. Menurut UUD 1945, Perpu dibuat dalam “hal ikhwal kegentingan yang memaksa”. Menurut UUDS 1950 dan KRIS, UUD darurat dikeluarkan “karena keadaan yang mendesak”. Secara keabsahan pengertian yang dipergunakan oleh UUDS dan KRIS lebih mudah dimengerti dan sekaligus menunjukan bentuknya sebagai undang-undang (meskipun darurat) daripada pengertian yang dipakai UUD 1945 sebagai suatu bentuk Peraturan Pemerintahan.

Istilah (Leagal terms) yang dipakai dalam Pasal 12 dan 22 UUD 1945 jelas berbeda. Istilah pertama menggunakan istilah “keadaan bahaya” yang tidak lain sama dengan pengertian keadaan darurat (sate of emergency), sedangkan yang kedua menggunakan “hal ihwal kegentingan yang memaksa”. Apakah kata “hal ihwal” itu sama dengan pengertian “keadaan”? keduanya tidak sama. “Keadaan” adalah strukturnya, sedangkan “hal ihwal” adalah isinya. Segala sesuatu yang “membahayakan” tentu selalu memiliki sifat yang menimbulkan “keadaan yang memaksa”, tetapi segala “hal ihwal yang memaksa” tidak selalu membahayakan.
Bebrapa hal yang dapat dikemukakan sehubungan dengan perbedaan diantara kedua ketentuan tersebut adalah sebagai berikut :
1. Pasal 12 mengutarakan mengenai kewenangan Presiden sebagai kepala negara (head of state), sedangkan pasal 22 berada dalam ranah (domain) pengaturan, yaitu berisi norma pengecualian atas fungsi kekuasaan legislatif. Kewenangan untuk menyatakan kondisi negara dalam keadaan bahaya atau melakukan “declaration of state emergency” berada di tangan Presiden selaku kepala negara, meskipun pengaturan mengenai keadaan bahaya termasuk syarat pemberlakuan, pengawasan terhadap pelaksanaan, dan tata cara mengakhirinya harus terlebih dahulu diatur dalam undang-undang atau setidaknya diatur dalam undang-undang, tidak boleh diatur dengan peraturan yang lebih rendah dari undang-undang. Sementara itu materi yang diatur di dalam Pasal 22 berada dalam ranah kekuasaan legislatif, yaitu mengenai kewenangan presiden untuk menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu).
2. Keadaan dan ihwal kegentingan yang memaksa yang dimaksud dalam Pasal 22 tidak identik atau tidak sama dengan keadaan bahaya yang dimaksud dalam Pasal 12. Keadaan bahaya yang dimaksud Pasal 12 boleh jadi termasuk di dalam kategori hal ihwal yang memaksa sebagaimana yang dimaksud Pasal 22. Akan tetapi alasan kegentingan yang memaksa menurut Pasal 22 tentu tidak selalu merupakan keadaan bahaya seperti ayat 12. Artinya keadaan atau ihwal yang memaksa yang dimaksud Pasal 22 itu lebih luas cakupan maknanya dari Pasal 12. Dalam setiap keadaan bahaya, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang. Namun tidak setiap kali Presiden menetapkan Perpu negara dalam keadaan bahaya.
3. Ketentuan mengenai “keadaan bahaya” yang di tentukan dalam Pasal 12 jelas lebih menekankan sifat bahaya yang mengancam, sedangkan “kegentingan yang memaksa” dalam Pasal 22 lebih menekankan pada aspek kebutuhan hukum yang mendesak atau kemendesakan yang terkait soal waktu yang terbatas. Di sati pihak ada unsur “reasonable necessity”, tetapi di pihak lain terhadap kendala “Limited time”.

Berdasarkan penjelasan diatas, dengan demikian terdapat 3 unsur penting yang secara bersama-sama membentuk keadaan bahaya yang menimbulkan kegentingan yang memaksa, yaitu:
1. Unsur ancaman yang membahayakan.
2. Unsur kebutuhan yang mengharuskan.
3. Unsur keterbatasan waktu.

Mr. Van Dullemen menjelaskan beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam suatu peraturan darurat, yaitu:
1. Kepentingan tertinggi negara yakni: adanya suatu eksistensi negara itu sendiri.
2. Bahwa peraturan darurat itu harus mutlak atau sangat perlu.
3. Peraturan darurat tersebut bersifat sementara, selama keadaan masih darurat saja, dan sesudah itu diperlukan aturan biasa yang normal, dan tidak lagi aturan darurat yang berlaku.
4. Ketika dibuat peraturan darurat tersebut DPR atau perwakilan rakyat tidak dapat mengadakan sidang atau rapatnya secara nyata dan sungguh.

Mr. Van Dullemen menambahkan dalam karya beliau yang lain Staatnoodrecht en Rechtsstaat yang langsung menghubungkan antara HTN Darurat dengan negara hukum dan hukum negara, dengan menyatakan: adalah tidak syah jika salah satu syarat sebagaimana yang dijelaskan di atas tidak dipenuhi dalam keadaan darurat dan aturan yang dibuat tidak memenuhi syarat itu adalah tidak sah dan tidak diakui keabsahannya, hanyalah yang memenuhi syarat itu yang dapat diakui dan disahkan selaku Hukum Tata Negara Darurat.
PERPU sebagai salah satu peraturan perundang-undangan adalah suatu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang yang dibuat oleh Presiden (dengan bantuan Menteri, Pemerintah, tanpa DPR). Sebagaimana yang telah dibahas pada Pasal 22 ayat 1 menyatakan: “Dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang”. Oleh karena perdebatan dalam DPR memakan waktu yang lama dan dengan demikian tidak dapat dijalankan suatu Pemerintahan yang efisien maka untuk mengatur selekas-lekasnya suatu keadaan yang genting, yang darurat, Presiden diberi kuasa (wewenang) membuat sendiri yaitu tanpa kerjasama dengan DPR suatu peraturan bertingkatan undang-undang.
Wewenang Presiden menetapkan perpu adalah kewenangan yang luar biasa di bidang perundang-undangan, sedangkan wewenang ikut membentuk undang-undang, Peraturan Pemerintah, dan Keputusan Presiden adalah wewenang biasa. Dalam praktik sistem perundang-undangan yang berlaku, Perpu merupakan jenis peraturan perundang-undangan tersendiri. Secara praktis penggunaan sebagai nama tersendiri dimaksudkan untuk membedakan dengan PP yang bukan sebagai pengganti undang-undang atau PP. Menurut UUD 1945, Perpu adalah PP yang ditetapkan dalam “hal ikhwal kegentingan yang memaksa”.
Tetapi hendaknya hal tersebut (hal ikhwal kegentingan yang memaksa) tidak diperluas, misalnya sekedar untuk mengatasi sautu prosedur atau tata laksana yang akan dihadapi. Unsur “kegentingan yang memaksa” harus menunjukan dua ciri umum, yaitu:
1. Ada krisis (crisis), suatu keadaan krisi apabila terdapat gangguan yang menimbulkan kegentingan dan bersifat mendadak.
2. Ada kemendesakan (emergency), apabila terjadi berbagai keadaan yang tidak diperhitungkan sebelumnya dan menuntut suatu tindakan atau pengaturan segera tanpa menunggu permusyawaratan terlebih dahulu.

Dari ketentuan atau pengertian di atas, dapatlah kita lihat, kewenangan Presiden dalam menetapkan perpu sangatlah riskan untuk disalah gunakan, mengingat Perpu lahir dari penilaian “subjektif” Presiden. Bukan hal yang tidak mungkin apabila ketentuan mengenai perpu tetap seperti ini, Presiden dapat melaksanakan kewenangannya yang telah diberikan oleh rakyat tanpa keberpihakan terhadap rakyat di dalam penetepan perpu tersebut. Bukan hal yang tidak mungkin dalam penetapan Perpu Nomor 4 Tahun 2008 tentang JPSK Presiden jauh dari keberpihakanya dari rakyat Indonesia.





C. MAHKAMAH KONSTITUSI DAN JUDICIAL REVIEW

Pemikiran mengenai pentingnya Mahkamah Konstitusi telah muncul sebelum Indonesia merdeka. Pada saat pembahasan rancangan UUD di Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), anggota BPUPKI Prof. Muhammad Yamin telah melontarkan pemikiran mengenai pentingnya lembaga yang melakukan pengujian terhadap Konstitusionalitas UU sekaligus mengusulkan agar masuk dalam ruusan rancangan UUD yang tengah disusun. Namun ide ini ditolak oleh Prof. Soepomo, dengan alasan lembaga ini tidak sesuai dengan sistem berpikir UUD yang saat itu disusun atas dasar prinsip supremasi parlemen dengan menempatkan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai lembaga negara tertinggi. Oleh karena itu keberadaan MK yang akan mewujudkan checks and balances antar lembaga negara akan bertentangan dengan Supremasi MPR.
Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga negara yang dipercaya mampu mewujudkan ekspektasi masyarakat Indonesia. Lahirnya Mahkamah Konstitusi di Indonesia sebagaimana hasil amandemen, pasal 24 C yang menyatakan “Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang ada di bawahnya dalam lingkuangan Peradilan Agama, Militer, Tata Usaha Negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.”
Mahkamah Konstitusi ditetapkan Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam perubahan ke tiga UUD 1945 dan oleh aturan peralihan hasil perubahan ke empat UUD 1945, lembaga ini harus sudah terbentuk paling lambat pada 17 Agustus 2003. Sebelum Mahkamah Konstitusi terbentuk, kewenangannya dilaksanakan oleh Mahkamah Agung. Mahkamah Konstitusi berdsarkan UU No. 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi ditetapkan dan diundangkan Pada 13 Agustus 2003, sehingga pada tanggal tersebut ditetapkan sebagai hari lahirnya Mahkamah Konstitusi di negara Indonesia.
Mahkamah Konstitusi bisa juga dikatakan sebagai pengawal dan penafsir konstitusi. Tentunya di dalam mengawal dan menafsirkan konstitusi tersebut Mahkamah Konstitusi dibekali kewenangan. Kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga pengawal dan penfasir konstitusi berdasarkan penjelasan di atas adalah sebagai berikut:
1. Menguji Undang-undang terhadap UUD.
2. Memutus sengketa kewenangan lemabaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar
3. Memutus pembubaran prtai politik
4. Memutus perselisihan tentang hasil Pemilu
5. Memutus hasil pemilu kepala daerah

Sebagai suatu lemabaga negara yang mengawal dan menafsirkan konstitusi tentunya Mahkamah Konstitusi juga memiliki suatu kewajiban. Kewajiban tersebut adalah : memutus pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran Hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. Kewajiban Mahkamah konstitusi tersebut bisa juga dikatakan sebagai Pemakzulan Presiden dan/atau Wakil Presiden, bisa juga dikatakan sebagai impeachment.
Kewenangan Mahkamah Konstitusi yang pertama (Menguji Undang-undang terhadap UUD 1945), sering disebut sebagai Judicial Review. Namun istilah ini perlu diluruskan kembali dan diganti dengan constitusional review atau pengujian konstitusional, mengingat bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah menguji Undang-undang terhadap UUD 1945. Per definisi konsep “constitusional review” merupakan perkembangan gagasan modern tentang sistem pemerintahan demokratis yang didasarkan atas ide negara hukum (rule of law), prinsip pemisahan kekuasaan (separation of power), serta perlindungan hak asasi manusia (the pritection of fundamental rights).
Judicial review adalah memberikan atau menolak persetujuan kehakiman pada suatu Undang-undang yang disahkan mayoritas dalam lembaga Legislatif dan disetujui lembaga Eksekutif. Setiap undang-undang yang diputuskan pengadilan bukan hanya sudah diratifikasi suara mayoritas, tetapi dikaji -secara teori dan kita harus mengasumsikannya secara fakta- dengan seksama perihal kesesuaiannya dengan konstitusi. Karena itu, dalam mendukung setiap undang-undang yang dibutuhkan tak hanya suara mayoritas untuk pemahamannya, tetapi juga suara mayoritas untuk konstitusionalnya.
Judicial review bisa juga dikatakan sebagai pengawasan Kekuasaan Kehakiman (Judicial Power) terhadap kekuasaan Legislatif dan Eksekutif. Brewer – Carrias memandangnya sebagai tugas yang melekat dari pengadilan untuk menjamin tindakan hukum Legislatif dan Eksekutif sesuai dengan Hukum Tertinggi dikatakan : “...the same inherent duty of courts to ensure that each legal action conforms to a superior law”.
Di Indonesia judicial review diterjemahkan sebagai sebuah mekanisme yang terdapat dalam UUD 1945 dengan adanya pasal 24 C yang memberikan kewenangan kepada Mahkamah Konstitusi untuk melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD. Hal ini merupakan konsekuensi dari kedudukan UUD sebagai sebuah hukum tertinggi. Makna dari pernyataan tersebut adalah bahwa sebagai hukum, UUD harus mempunyai sifat normatif mengikat. Dalam sifatnya yang normatif tersebut, apabila terjadi pelanggaran, ia harus ditegakkan dengan mekanisme hukum atau melalui peradilan dan bukan lewat mekanisme Politik.
Problematika yang cukup manarik dalam kajian kali ini adalah pengujian terhadap Perpu yang telah di lakukan oleh Mahkamah Konstitusi. PERPU adalah suatu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang yang dibuat oleh Presiden (dengan bantuan Menteri, Pemerintah, tanpa DPR). Pasal 22 Ayat 1 menyatakan: “Dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang”. Oleh karena perdebatan dalam DPR memakan waktu yang lama dan dengan demikian tidak dapat dijalankan suatu Pemerintahan yang efisien maka untuk mengatur selekas-lekasnya suatu keadaan yang genting, yang darurat, Presiden diberi kuasa (wewenang) membuat sendiri yaitu tanpa kerjasama dengan DPR suatu peraturan bertingkatat undang-undang.


D. MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PENGUJIAN PERPU

Sebagai salah satu pilar demokrasi, keberadaan Mahkamah Konstitusi sangatlah dibutuhkan di Indonesia. Walau bisa dikatakan masih cukup banyak kewenangan yang seharusnya dimiliki oleh MK namun tidak dimiliki, tentunya ini akan menjadi suatu masukan untuk perubahan atau amandemen yang berikutnya mengenai penambahan atau pergeseran kewenangan yang saat ini dimiliki oleh Mahkamah Konstitusi.
Secara tegas dikatakan dalam Undang-undang Dasar 1945 ataupun di dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang kewenangan Mahkamah Konstitusi sangat jelas dikatakan tentang beberapa kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga pengawal dan penafsir Konstitusi. Dalam hal pengujian Perpu secara sangat jelas, Mahkamah Konstitusi tidak disebut sebagai Lembaga yang berwenang untuk melakukan pengujian terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang.
Namun dalam putusan Nomor 145/PUU-VII/2009 Mahkamah Konstitusi telah melakukan uji materil terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang JPSK. Mahkamah Konstitusi memiliki beberapa landasan dalam memutus perkara tersebut. Dalam landasan putusan Mahkamah Konstitusi dikatakan bahwa :
Mahkamah dalam Putusan Nomor 138/PUU-VII/2009 tanggal 8 Februari 2010 dalam pertimbangan hukum paragraf [3.13] menyatakan, “Menimbang bahwa Pasal 22 ayat (1) UUD 1945 menyatakan. ”Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang”. Dari rumusan kalimat tersebut jelas bahwa peraturan pemerintah yang dimaksud pada pasal ini adalah sebagai pengganti Undang-Undang, yang artinya seharusnya materi tersebut diatur dalam wadah Undang-Undang tetapi karena kegentingan yang memaksa, UUD 1945 memberikan hak kepada Presiden untuk menetapkan Perpu dan tidak memberikan hak kepada DPR untuk membuat peraturan sebagai pengganti Undang-Undang. Apabila pembuatan peraturan diserahkan kepada DPR maka proses di DPR memerlukan waktu yang cukup lama karena DPR sebagai lembaga perwakilan, pengambilan putusannya ada di tangan anggota, yang artinya untuk memutuskan sesuatu hal harus melalui rapat-rapat DPR sehingga kalau harus menunggu keputusan DPR kebutuhan hukum secara cepat mungkin tidak dapat terpenuhi. Di samping itu, dengan disebutnya ”Presiden berhak” terkesan bahwa pembuatan Perpu menjadi sangat subjektif karena menjadi hak dan tergantung sepenuhnya kepada Presiden. Pembuatan Perpu memang di tangan Presiden yang artinya tergantung kepada penilaian subjektif Presiden, namun demikian tidak berarti bahwa secara absolut tergantung kepada penilaian subjektif Presiden karena sebagaimana telah diuraikan di atas penilaian subjektif Presiden tersebut harus didasarkan kepada keadaan yang objektif yaitu adanya tiga syarat sebagai parameter adanya kegentingan yang memaksa. Dalam kasus tertentu dimana kebutuhan akan Undang-Undang sangatlah mendesak untuk menyelesaikan persoalan kenegaraan yang sangat penting yang dirasakan oleh seluruh bangsa, hak Presiden untuk menetapkan Perpu bahkan dapat menjadi amanat kepada Presiden untuk menetapkan Perpu sebagai upaya untuk menyelesaikan persoalan bangsa dan negara”. Adapun ketiga syarat tersebut adalah sebagai berikut, “(i) adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang; (ii) Undang-Undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada Undang-Undang tetapi tidak memadai; (iii) kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat Undang-Undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan”; Bahwa oleh karena yang dimohonkan pengujian oleh para Pemohon adalah Perpu 4/2008 maka pertimbangan hukum Putusan Nomor 138/PUU-VII/2009 tanggal 8 Pebruari 2010 a quo, menurut Mahkamah, mutatis mutandis juga berlaku bagi pengujian Perpu yang diajukan oleh para Pemohon.
Uraian di atas adalah dasar (menurut) Mahkamah Kosntitusi untuk melakukan pengujian terhadap PERPU, khususnya Perpu JPSK (Perpu Nomor 4 Tahun 2008). Dalam putusan tersebut sangat jelas dikatakan “bahwa peraturan pemerintah yang dimaksud pada pasal ini adalah sebagai pengganti Undang-Undang, yang artinya seharusnya materi tersebut diatur dalam wadah Undang-Undang tetapi karena kegentingan yang memaksa, UUD 1945 memberikan hak kepada Presiden untuk menetapkan Perpu dan tidak memberikan hak kepada DPR untuk membuat peraturan sebagai pengganti Undang-Undang”. Kutipan alasan di atas adalah esensi mengapa Mahkamah Konstitusi berwenang melakukan pengujian terhadap Perpu.
Penafsiran yang digunakan oleh Mahkamah Konstitusi kurang tepat jika kita memahaminya secara positifis. Dalam Undang-Undang Dasar 1945 kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga pengawal dan penfasir konstitusi berdasarkan penjelasan di atas adalah sebagai berikut:
1. Menguji Undang-undang terhadap UUD
2. Memutus sengketa kewenangan lemabaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh undang-undang dasar
3. Memutus pembubaran prtai politik
4. Memutus perselisihan tentang hasil Pemilu
5. Memutus hasil pemilu kepala daerah

Mahkamah Konstitusi juga memiliki suatu kewajiban, kewajiban tersebut adalah: Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-undang Dasar. Kewajiban Mahkamah konstitusi tersebut bisa juga dikatakan sebagai Pemakzulan Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Pengujian Mahkamah Konstitusi terhadap Perpu adalah bentuk ke-“keliruan” Mahkamah Konstitusi. Hal tersebut juga dinyatakan oleh guru besar Hukum Tata Negara Prof. Harun Al-Rasyid. Prof Harun Al-rasyid menyatakan, bahwasanya Mahkamah Konstitusi tidaklah berwenang menguji Perpu, karena perpu tersebut masih harus dibawa ke DPR untuk selanjutnya di bahas di DPR dalam sidang berikutnya. Kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah menguji Undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945, dan bukan menguji Perpu terhadap UUD 1945.
Alasan mengapa MK berwenang menguji Perpu sebagaimana yang tertera di dalam landasan putusan pengujian Perpu JPSK (bahwa peraturan pemerintah yang dimaksud pada pasal ini adalah sebagai pengganti Undang-Undang, yang artinya seharusnya materi tersebut diatur dalam wadah Undang-Undang tetapi karena kegentingan yang memaksa, UUD 1945 memberikan hak kepada Presiden untuk menetapkan Perpu dan tidak memberikan hak kepada DPR untuk membuat peraturan sebagai pengganti Undang-Undang) adalah berdasar pada UU No.10 Tahun 2004, karena di dalam UU tersebut dikatan “Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perpu ialah sejajar dengan Undang-undang”.
Artinya jika Mahkamah Konstitusi menguji Perpu berarti kewenangan Mahkamah Konstitusi menguji ialah berdasar pada UU No. 10 Tahun 2004. Sedangkan yang menjadi Kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah menguji UU terhadap UUD sebagaimana tertulis secara sangat jelas di dalam UUD Pasal 24 C dan bukan menguji UU terhadap UU lainya.
Tafsir Mahkamah Konstitusi (secara normatif) sebagaimana yang telah diungkapkan di atas “sudah jauh melampaui kewenangan Mahkamah Konstitusi”, mengingat juga dalam UUD 1945 Pasal 22 yang mengatakan bahwa perpu adalah suatu peraturan yang nantinya harus dibahas lagi di DPR, jika mendapat persetujuan maka ia akan menjadi undang-undang, namun jika tidak disetujui maka ia tidak dapat diberlakukan lagi. Keputusan Mahkamah Konstitusi menguji Perpu juga akan menimbulkan kekacauan pengujian perundang-undangan, mengingat Perpu juga harus di uji oleh DPR. Suatu hal yang sangat sulit dipercaya apabila yang dimaksud oleh Mahkamah Konstitusi di dalam penegakan keadilan yang substantif adalah Mahkamah Konstitusi sendiri “melanggar atau menerabas” konstitusi bangsa Indonesia.
Dikatakan juga secara tegas oleh Prof. Harun Al-Rasyid bahwa, keputusan Mahkamah Kosntitusi dalam pengujian perpu adalah suatu hal yang sangat salah, terlepas apapun keadaanya. Kita sebagai warga negara tidak harus menuruti putusan Mahakamah Konstitusi terkait putusan terhadap pengujian perpu (khususnya Perpu Nomor 4 Tahun 2008), karena kewenangan Mahkamah Konstitusi hanya menguji undang-undang terhadap UUD 1945 dan bukan UU terhadap UU atau Perpu terhadap UUD. Tanpa kewenangan di dalam pengujian perpu, maka sudah pasti putusan Mahkamah Konstitusi terkait pengujian perpu tidaklah mengikat atau bisa dikatakan putusan Mahakamah Konstitusi terkait pengujian perpu khususnya mengenai perpu JPSK tidaklah sah putusannya.
Harus di ingat, seperti yang dikatakan oleh Moh. Mahfud MD, MK hanya boleh menafsirkan isi UUD sesuai dengan orginal intent yang dibuat melalui perdebatan oleh lembaga yang berwenang menetapkanya. Mahkamah Konstitusi hanya boleh menyatakan sebuah UU bertentangan atau tidak dengan UUD dan juga tidak boleh memasuki ranah legislatif (ikut mengatur) dengan cara apapun. Pada umumnya pembatasan tersebut dikaitkan dengan pengertian bahwa DPR dan pemerintah adalah positive legislator (pembuat norma), sedangkan MK adalah negative legislator (penghapus dan pembatal norma).
Terkait mengenai pengujian terhadap Perpu No. 4 Tahun 2008 tentang JPSK jika kita bersandar pada Pasal 22 UUD 1945 dan Pasal 10 UU No 24 Tahun 2003 mengenai Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Konstitusi bukanlah lembaga yang berwenang menguji Perpu terhadap UUD. Namun menjadi problem yang cukup rumit karena dikatakan dalam Pasal 47 UU No. 24 Tahun 2003 bahwasanya putusan Mahkamah Konstitusi memiliki kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum. Artinya tanpa ada suatu kewenangan baik dalam UUD atau UU apapun putusan Mahkamah Konstitusi akan tetap berlaku (berdasar pasal 47 UU No. 24 Tahun 2003).
Perlu kajian yang lebih mendalam mengenai problematika terhadap putusan-putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pengujian suatu produk peraturan perundang-undangan yang bukan menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi. Prof. Harun Al-Rasyid menyatakan, bahwa ketika Mahkamah Konstitusi tidak memiliki alas hak atas suatu putusan atau suatu pengujian, maka putusan Mahkamah Konstitusi tidaklah mengikat sebagaimana di katakan dalam Pasal 47 UU No. 23 Tahun 2004. Putusan Mahkamah Konstitusi memiliki kekuatan hukum dan mengikat jika ada alas hak Mahkamah Konstitusi dalam menguji peraturan perundang-undangan tersebut.
Secara tegas UUD 1945 memberi kewenangan kepada Mahkamah Konstitusi. Namun sayangnya tidak secara tegas UUD mengatur batasan atau larangan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi. Pada dasarnya problem tersebut hanyalah mengenai masalah tafsir yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi. Tafsir yang boleh dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi adalah sesuai dengan orginal intent yang dibuat melalui perdebatan oleh lembaga yang berwenang menetapkanya. Penjelasan tersebut memberi gambaran yang sangat jelas dalam jajaran teori, bahwa Mahkamah Konstitusi bukanlah lembaga yang berwenang karena tafsir yang digunakan berdasar UU No. 10 Tahun 2004. Tanpa kewenangan di dalam memutus, maka jelas juga secara teoritis bahwa putusan Mahkamah Konstitusi juga tidak memiliki kekuatan hukum dan mengikat.
Lahirnya problem ini tentu mencerminkan ke tidak sempurnaan UUD 1945 atau Konstitusi bangsa Indonesia di dalam memberikan kewenangan terhadap Mahkamah Konstitusi. Sebagai suatu pembelajaran bagi kita semua hendaknya kedepan, Mahkamah Konstitusi juga harusnya ada batasan terhadap kewenangan Mahkamah Konstitusi lebih tegas lagi, agar nantinya tidak ada lagi “pelanggaran atau penerabasan” wewenang yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.


Bersama "Membunuh" KPK

Setelah merasakan kemerdekaan selama +69 tahun, bangsa ini tidak juga mengunjungi yang namanya Keadilan, Kesejahteraan, dan kemaslahatan. Setelah tumbangnya rezim otoriter setelah 32 tahun, bangsa Indonesia melalui Konstitusinya mempertegas keberadaan Hukum sebagai dasar bernegara, sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945. Pasca amandemen UUD 1945 tersebut secara tegas bangsa Indonesia secara Normatif harus berjalan berdasarkan Hukum yang telah dibuat ataupun nantinya akan dibuat oleh para wakil rakyat.
Sebagai wakil rakyat sudah sepatutnya para anggota legislative membuat aturan atau Hukum berdasarkan amanah hati nurani rakyat, namun juga perlu di ingat, bahwa hokum hanya sebuah cara atau jalan untuk mencapai suatu tujuan atau tujuan dari Negara tersebut, yaitu keadilan, kesejahteraan, dan kemaslahatan. Perlu juga dipahami oleh seluruh elemen bangsa Indonesia, bahwasanya Hukum itu ada untuk manusia dan bukan sebaliknya, artinya segala sesuatu tentang Hukum haruslah bertujuan untuk mewujudkan keadilan dimasyarakat.
Sempitnya pola pikir dan kurangnya pendidikan moral didalam membangun Hukum Indonesia akhir-akhir ini menjadi permasalahan yang sangat serius. Beberapa akibat yang terjadi akibat kurangnya pendidikan moral tersebut akhir-akhir ini terlihat dengan sangat jelas dalam potret penegakan hukum Di Indonesia. Sebagaimana yang kita ketahui, akhir-akhir ini media di indoensia diramaikan oleh perang antara Cicak (KPK) melawan Buaya (Polri). Keadaan seperti ini sebelumnya sudah dikatakan oleh Presiden Indoensia pertama kali didalam salah satu pidatonya “Tugasku sangatlah mudah, karena hanya berperang mengusir penjajah dari Indonesia, tetapi tugas kalian sangatlah susah karena kalian akan berperang sesama bangsa Indoneisa”.
Akhir-akhir ini bangsa Indonesia dipaksa menangis dengan tragedi yang sangat luar biasa hebatnya, yaitu tragedi “Genoside Peradilan”. Kata genoside biasanya digunakan dalam makna pembantaian terhadap suatu suku atau rasa tau sekian banya manusia, namun pada kali ini kata genoside di gunakan dengan makna sama namun Objek yang berbeda. Objek pada genoside peradilan adalah para aparat penegak hukum. Sebagai suatu alat atau cara mencapai tujuan, hukum berdiri ditengah masyarakat Indonesia untuk mencapai tujuan bangsa Indonesia tentunya yaitu Keadilan, Kesejahteraan, dan Kemaslahatan.
Perseturuan KPK dan Polri sangatlah menyita perhatian bangsa Indonesia. Penyelesaian dari permasalahan ini pun tak kunjung usai, pro dan kontra selalu saja timbul, baik dalam diskusi kacangan, samapai dikusi Tahap nasional. Bahkan beberapa waktu lalu sempat terjadi bersitegang antara Komisi 3 DPR RI dengan salah satu Advokat ternama Oc Kaligis. Dimana dari perdebatan tersebut dapat kita lihat, betapa “buruknya” Hukum Di Indonesia. Realita seperti ini sangatlah bertolak belakang dengan salah satu sosiolog Hukum, Prof. Sajipto Raharjo. Beliau mengatakan didalam salah satu bukunya yang berjudul Biarkan Hukum Mengalir “Berikan aku 10 orang penegak Hukum yang baik, dengan Hukum yang buruk Niscaya aku dapat mewujudkan keadilan”.
Didalam Buku yang ditulis oleh Prof. Sajipto Raharjo, yang berjudul Hukum dan prilaku beliau mengatakan, Prilaku atau Hidup yang baik adalah dasar Hukum yang baik. Berdasarkan buku tersebut, dapat kita simpulkan secara primordial, bahwa Perilaku bangsa Indonesia sangatlah buruk, itu tercermin dari Hukum yang ada di Indoensia, seperti yang kita lihat saat ini. Bururknya system hukum Di Indonesia berakibat sangat fatal, diantarnya :
1. Tidak ada lagi Masyarakat yang taat Hukum
2. Berjalannya Negara akan sangat karut marut
3. DisIntegrasi bangsa Indoensia
Dari ketiga penjelasan diatas, mungkin akibat yang paling fatal adalah terjadinya DisIntegrasi bangsa Indonesia, Nauzubillah.
Dari beberpa perdebatan yang terjadi sebenarnya kitapun dapat mengambil suatu Konstelasi yang menjadi episentrum dari permasalahan tersebut. Perdebatan yang terjadi selama ini untuk penyelesaian kasus Cicak melawan Buaya adalah Paham Positivistik dan Nurani Keadilan. Mengapa demikian?
1. ANGGODO BEBAS, Bukti “Bobroknya” Penegakan Hukum...!!!
Bebasnya Anggodo dari proses Penyelidikan oleh kepolisian dengan alas an tidak adanya bukti permulaan yang cukup menjadi suatu tanda Tanya yang sangat besar bagi bangsa Indonesia. Bukankah sudah jelas apa yang telah didengar oleh seluruh masyarakat Indoneisa dalam rekaman yang telah diputarkan oleh Mahkamah Konstitusi? bahwasanya peran Anggodo sangatlah sentral didalam memimpin genoside Peradilan. Lantas mengapa ia bias di bebaskan? Alas an yang mengejutkan keluar dari POLRI, bahwasanya Anggodo tidak terbukti bersalah dalam skenario Penghancuran KPK...(POSITIVISTIK).

2. Nurani Hakim Konstitusi, wujud Progresifitas penegakan Hukum...
Progresifitas penegakan Hukum telah berhasi dicatat oleh bangsa Indonesia, progresifitas ini adalah sebagai bukti dari apa yang telah dikatakan oleh Prof. Sajipto Raharjo, bahwasanya tujuan dari adanya Hukum salah satunya adalah untuk keadilan. Ini terbukti dari landasan Mahkamah Konstitusi didalam memutar rekaman hasil penyadapan yang dilakukan oleh KPK terhadap Anggodo W dengan beberapa Petinggi lembaga Negara RI. Prof. Dr Mahfud MD selaku Ketua Mahkamah Konstitusi dengan berlandaskan Nurani mengatakan, relevansi dari pemutaran rekaman tersebut dengan Judicial Rieview adalah sebagai salah satu bukti, bahwasanya ada dugaan pelemahan KPK, lantas apa buktinya ada upaya Pelemahan KPK? Dan bukti tersebut adalah rekaman yang dimiliki oleh KPK itu. Jika kita telaah lebih mendalam, aturan yang mengatur secara tertulis tentang kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk memutar rekaman tersebut maka tidak akan ditemukan, dengan demikian landasan yang di ambil oleh Hakim Konstitusi adalah landasan Nurani untuk membongkar scenario besar yang telah menghancurkan wajah Hukum Indoneisa. Untuk mewujudkan keadilan hanya dengan Hukum tertulis, ini hanya akan menjadi mimpi. (NURANI KEADILAN)

Berdasarkan beberapa kajian singkat diatas, dapatlah kita lihat, bahwasanya di bangsa Indonesia ini telah terjadi Genoside Peradilan, dimana beberapa aparat penegak Hukum telah berhasil dibumihanguskan oleh Seorang Anggodo W. Betapa sedihnya bangsa ini karena memiliki Oknum penegak Hukum yang “Murahan” (tidak memiliki Integritas yang tinggi). Para penegak hukum yang seharusnya dapt menjadi sandaran rakyat atas tegaknya kedilan di Indonesia, saat ini tidak lain hanya sebagai mafia-mafia yang bergabung untuk melakukan Pembasmian terhadap Keadilan. Pembasmian inilah yang saat ini harus segera di lawan oleh seluruh elemen bangsa Indonesia. Hakim Konstitusi dapat dijadikan contoh yang sangat baik bagi seluruh aparat penegak Hukum di Indonesia, bahwasanya tidak selamanya Hukum itu harus tertulis, karena filosofi dari hukum tersebut adalah terwujudnya Keadilan, Kesejahteraan, dan Kemaslahatan.